Pakai rompi oranye, Noel acungkan jempol dan kepalkan tangan di konferensi pers KPK

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025 (Tangkapan layar YouTube KPK)
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025 (Tangkapan layar YouTube KPK)

GENMILENIAL.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dalam konferensi pers kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat 22 Agustus 2025.

Noel hadir bersama 10 tersangka lain dengan tangan terborgol.

Saat memasuki ruangan, ia beberapa kali mengacungkan jempol, tersenyum, bahkan mengepalkan tangan ke arah kamera wartawan sebelum akhirnya digiring keluar.

Baca Juga: Viral foto Wamenaker Immanuel Ebenezer dengan alat medis, KPK pastikan kondisi sehat

Dalam penjelasan konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan peran Noel dalam kasus tersebut.

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Momen Noel mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025
Momen Noel mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025 (Tangkapan layar YouTube KPK)

KPK sebelumnya melakukan operasi senyap pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer terseret OTT KPK, Istana sampaikan keprihatinan

Modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, bahkan menghentikan proses pengajuan sertifikat bila tidak disertai dengan pemberian uang tambahan.

Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan, termasuk Noel yang kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan terkait sertifikat K3.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X