ESAI: Poligami, kekerasan berwajah religius yang menyisakan luka

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Minggu, 20 April 2025 | 21:34 WIB
Fileski Walidha Tanjung, Penulis
Fileski Walidha Tanjung, Penulis

Baca Juga: DJ Jepang Freya Fox sempat umumkan kabar meninggalnya Ricky Siahaan, ungkap penyebabnya karena serangan jantung

Keadilan, dalam Islam, bukan sebatas distribusi materi. Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, sesuai dengan hakikatnya.

Maka pertanyaannya: apakah seorang lelaki yang tidak mampu memahami psikologi perempuan, atau gagal mengelola komunikasi rumah tangga, layak memikul proyek besar bernama poligami? Ataukah justru ia sedang memperalat teks untuk membenarkan kekerdilan dirinya?

Di sinilah kita perlu menghadirkan kembali tafsir yang hidup, yang berani membaca ulang realitas dengan kejujuran intelektual.

Dalam masyarakat yang telah mengalami pergeseran struktural—di mana perempuan bisa mandiri secara ekonomi, berdaya secara sosial, dan tidak lagi menunggu 'penyelamat' dalam bentuk suami kedua—maka poligami kehilangan urgensi sosialnya.

Baca Juga: Baim Wong minta Paula Verhoeven tak perlu banding soal hak asuh anak: Saya benci banget

Ia menjelma menjadi artefak: benda tua yang dulunya bermakna, kini dipajang sebagai simbol kekuasaan yang absurd.

Para filsuf Muslim klasik seperti Ibn ‘Arabi menekankan pentingnya kesadaran spiritual dalam semua relasi.

Cinta, bagi Ibn ‘Arabi, adalah cermin dari Tuhan; dan relasi yang tidak didasari cinta yang sejati adalah bentuk penyimpangan terhadap tauhid.

Maka dalam kacamata mistik ini, poligami tanpa cinta—atau lebih tepatnya: poligami yang menyakiti—islamis secara tampilan, tetapi profan secara substansi.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, hak asuh jatuh ke tangan siapa?

Kritik terhadap poligami hari ini bukanlah upaya membatalkan syariat, melainkan mendekatkannya kembali pada maqashid-nya: perlindungan terhadap jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan.

Jika poligami hari ini lebih banyak melahirkan luka daripada perlindungan, maka membatasi atau menunda praktiknya adalah bentuk ijtihad kontekstual.

Umar bin Khattab pernah menangguhkan hukuman potong tangan di masa paceklik, padahal itu ayat eksplisit.

Maka bukankah menangguhkan poligami dalam situasi sosial yang tidak mendukung juga bisa dibenarkan secara prinsip?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X