news

26 WNI korban online scam di Myanmar berhasil dipulangkan, satu diduga pelaku perekrutan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar (Dok. Kemlu)

GENMILENIAL.ID – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi kerja di sektor online scam dan judi daring di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Rombongan WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah menjalani proses panjang penyelamatan lintas negara.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI (PWNI), bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, memimpin upaya pemulangan tersebut.

Baca Juga: DPR dan pemerintah sepakat biaya haji 2026 Rp87,4 juta, jemaah bayar Rp54,1 juta, turun Rp2 juta dari tahun lalu

“Berhasil memulangkan 26 WNI dari perbatasan Thailand–Myanmar,” tulis pernyataan resmi Kemlu, Rabu, 29 Oktober 2025.

Satu orang diduga perekrut korban

Dari total 26 WNI yang tiba di Indonesia, satu di antaranya diduga kuat terlibat sebagai pelaku perekrutan tenaga kerja untuk kegiatan online scam di Myanmar.

“Dari total 26, terdapat seorang WNI yang diduga menjadi pelaku perekrutan,” ungkap Kemlu.

WNI tersebut kini ditampung di shelter B3PMI Banten untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bupati Subang tegaskan kepatuhan jam operasional truk dan penggunaan pelat 'T': Keselamatan masyarakat nomor satu

Sementara itu, 25 WNI lainnya yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mendapat penanganan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Mereka akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” tulis keterangan resmi Kemlu.

Proses asesmen di perbatasan Myanmar–Thailand

Sebelum pemulangan, Kemlu bersama otoritas Myanmar dan Thailand lebih dulu melakukan asesmen terhadap seluruh WNI untuk memastikan status hukum mereka.

Halaman:

Tags

Terkini