Meski tak ada jejak kekerasan, polisi tetap lakukan visum untuk dalami penyebab kematian jubir Otorita IKN

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 27 Juli 2026 | 17:51 WIB
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw meninggal dunia di rusun ASN (Instagram/ikn_id)
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw meninggal dunia di rusun ASN (Instagram/ikn_id)

GENMILENIAL.ID — Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus juru bicara Otorita IKN, Troy Harold Yohanes Pantouw, ditemukan meninggal dunia di unit tempat tinggalnya di Rusun ASN IKN pada Sabtu.

Jenazah Troy ditemukan di Rusun ASN 3, Tower 6, Lantai 1, Kamar 102 yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Kabar duka tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @ikn_id.

“Turut berduka cita atas berpulangnya Troy Harold Yohanes Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik (8 Mei 1968-25 Juli 2026),” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Kronologi kebakaran yang hanguskan rumah di Pulomas, diduga karena korsleting listrik

“Semoga diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” lanjut unggahan tersebut.

Sempat keluhkan sakit lambung

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Troy diketahui sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya. Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.

“Hasil pemeriksaan saksi bahwa almarhum mengalami sakit nyeri lambung sejak 3 hari yang lalu sebelum meninggal,” ujar Kapolresta IKN Kombes Supriyanto dalam keterangannya.

Baca Juga: Bukan ogah bayar, penjual nasi uduk ungkap awal mula bentrok di Matraman karena geber-geber motor

Pihak kepolisian menyebut masih mendalami riwayat kesehatan korban untuk memastikan keterkaitan dengan penyebab kematian.

“Itu yang masih kami dalami termasuk memeriksa saksi-saksi. Mengenai riwayat sakitnya apa, masih menunggu keterangan medis lanjutan,” katanya.

Tidak ditemukan tanda kekerasan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X