Eksploitasi anak di kafe malam Pantura Subang terbongkar: Polisi tetapkan 3 tersangka TPPO

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 01:39 WIB
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono bersama Forkopimda berikan keterang pers pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa 5 Agustus 2025
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono bersama Forkopimda berikan keterang pers pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa 5 Agustus 2025

 

GENMILENIAL.ID – Tiga pemilik kafe malam di sepanjang jalur Pantura Subang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah Kepolisian Resor Subang mengungkap praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu (LC).

Penggerebekan dilakukan tim Satreskrim Polres Subang pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, di tujuh warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke di kawasan Patokbeusi.

Tiga di antaranya terbukti mempekerjakan remaja perempuan berusia 16–17 tahun tanpa perlindungan hukum dan dalam kondisi kerja yang rawan kekerasan serta pelecehan.

Baca Juga: Festival Golo Koe 2025 siap digelar, Labuan Bajo suguhkan wisata religi inklusif bernuansa budaya

Ketiga pemilik tempat hiburan malam tersebut, yakni DMS (39 tahun) pemilik RM Flamboyan, SWA (33 tahun) pemilik RM Susan, dan AK (37 tahun) pemilik RM Wulansari, langsung diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang yang merusak masa depan generasi muda," ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono  dalam konferensi pers pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Senin, 5 Agustus 2025.

Korban masih belia, direkrut dengan iming-iming

Para korban berasal dari berbagai daerah, antara lain Karawang, Cianjur, dan Garut.

Baca Juga: Polres Subang bertindak cepat tangani ledakan gas di PT Pertamina EP Cidahu

Mereka direkrut dengan janji pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu ditempatkan sebagai LC dan pelayan tamu di tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan usia maupun kondisi psikologis mereka.

Adapun identitas para korban adalah:

  • WA (17) asal Karawang – bekerja di RM Flamboyan
  • TOZ (17) asal Cianjur – bekerja di RM Susan
  • NS (16) asal Garut – bekerja di RM Wulansari

Kondisi kerja yang mereka jalani dinilai sangat rentan terhadap kekerasan, eksploitasi seksual, serta tidak dilindungi oleh standar ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polisi temukan tanda kekerasan pada mayat perempuan dalam drum di kali Cisadane

Barang bukti dan pasal yang dikenakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X