Jejak skandal Dadan Hindayana cs maling duit MBG: Dari dugaan SPPG bodong hingga mark up harga motor BGN

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 28 Juli 2026 | 22:28 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana (Dok. Kejagung)
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana (Dok. Kejagung)

GENMILENIAL.ID - Proses hukum dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.

Kasus yang menyeret para mantan pimpinan BGN era Dadan Hindayana ini disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka berasal dari unsur pejabat BGN hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran program MBG tahun 2025-2026.

Baca Juga: Kasus tata kelola MBG Lodewyk Pusung: Isi chat dengan istri jadi bukti yang dikantongi Kejagung

Adapun nama-nama tersangka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

Selain itu, ada pula Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Empat alat bukti jerat Lodewyk Pusung

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mengungkap telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga: Skandal jatah preman di proyek PUPR Riau: Plt Gubernur dicecar KPK soal temuan duit saat penggeledahan

Tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 tanggal 3 Juli 2026.

Adapun empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan, serta dokumen pendukung lainnya.

“Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar tim hukum Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X