DPR dan pemerintah sepakat biaya haji 2026 Rp87,4 juta, jemaah bayar Rp54,1 juta, turun Rp2 juta dari tahun lalu

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:40 WIB
DPR dan pemerintah sepakati biaya haji 2026 (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
DPR dan pemerintah sepakati biaya haji 2026 (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

GENMILENIAL.ID — Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya menetapkan besaran biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025, kedua pihak menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87.409.365 per jemaah, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah senilai Rp54.193.807.

Angka tersebut turun sekitar Rp2,8 juta dari tahun sebelumnya, setelah DPR menolak usulan awal Kemenhaj yang hanya menurunkan Rp1 juta.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler. Turun Rp2.893.330 dari tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.250,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Baca Juga: Bupati Subang tegaskan kepatuhan jam operasional truk dan penggunaan pelat 'T': Keselamatan masyarakat nomor satu

62 persen ditanggung jemaah, 38 persen dari nilai manfaat

Dari total BPIH tersebut, 62 persen atau sekitar Rp54,1 juta menjadi tanggungan langsung calon jemaah.

Sementara 38 persen sisanya, yakni Rp33,2 juta, berasal dari Nilai Manfaat Dana Haji yang dikelola pemerintah.

Dana Bipih tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan dasar selama ibadah haji, mulai dari biaya penerbangan pulang-pergi Indonesia–Arab Saudi, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost) selama masa ibadah.

Tinggal 41 hari, dapat 126 kali makan

Dalam rapat yang sama, Kemenhaj menetapkan masa tinggal jemaah di Tanah Suci rata-rata 41 hari.

Baca Juga: Mahfud MD siap dipanggil KPK soal dugaan mark up Whoosh: Kalau nggak punya uang ya dinegosiasikan

Rincian konsumsi jemaah juga sudah ditetapkan:

  • Makkah: 84 kali makan
  • Madinah: 27 kali makan
  • Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina): 15 kali makan

Kebijakan ini disusun agar pelayanan tetap optimal meski pemerintah berupaya menekan biaya penyelenggaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X