Kasus TPPO, Polri telah tetapkan 749 tersangka dan selamatkan 2.027 korban

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 12 Juli 2023 | 12:54 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

GENMILENIAL.ID - Dalam memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polisi Republik Indonesia (Polri) terus berkomitmen untuk memberantas hal tersebut.

Dari 644 laporan yang telah diterima polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 749 tersangka.

Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil menyelamatkan 2.027 orang dalam kurun waktu 5 Juni sampai 10 Juli 2023.

Baca Juga: H. Agus Salim, seorang diplomat yang hidup sederhana

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO 749 orang. Sebanyak 2.027 korban dapat diselamatkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJNews pada Rabu 12 Juli 2023.

Lanjut Ramadhan, beragam modus telah dilancarkan oleh para pelaku TPPO, dan kebanyakan para korban terjebak pada modus tawaran sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dengan gaji besar.

Padahal, kata Ramadhan proses pemberangkatan para pekerja rumah tangga (PRT) dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan. 

Baca Juga: Kurang maksimal dan minim inovasi layani masyarakat, Bupati Subang rotasi para pejabat jelang akhir jabatanya

Ia pun menuturkan, modus mempekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) juga telah banyak ditemukan yakni 188 kasus.

Disamping itu, terdapat eksploitasi anak sebanyak 45 kasus dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X