26 WNI korban online scam di Myanmar berhasil dipulangkan, satu diduga pelaku perekrutan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar (Dok. Kemlu)
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar (Dok. Kemlu)

Baca Juga: Mahfud MD siap dipanggil KPK soal dugaan mark up Whoosh: Kalau nggak punya uang ya dinegosiasikan

Langkah ini penting guna membedakan antara korban TPPO dan pihak yang terlibat aktif dalam jaringan kejahatan lintas negara tersebut.

“Para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” tulis Kemlu.

Koordinasi lintas Kementerian dan penegakan hukum

Pemulangan ini menjadi hasil koordinasi erat antara Kemlu, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kemlu memastikan, WNI yang terbukti menjadi korban akan mendapat pemulihan psikologis dan sosial secara menyeluruh.

Baca Juga: Sandra Dewi cabut gugatan, hakim tetapkan eksekusi vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis

Sedangkan mereka yang terlibat dalam perekrutan atau jaringan kejahatan daring lintas negara akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X