GENMILENIAL.ID - Satreskrim Polres Subang bersama anggota Polsek Kalijati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu, 24 Januari 2024.
Para pelaku tersebut diciduk disebuah warung yang berlokasi di wilayah Desa Rawalele Jl. Raya Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.
Jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang mendapatkan adanya laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur dari masyarakat.
"Awal mula kejadian terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 pukul 22.30 WIB yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warung yang terletak di Jl. Raya Dawuan, Desa Rawalele, Kabupaten Subang telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra.
Baca Juga: Kembalikan KTA Partai, Mantan Bupati Subang H. Ruhimat resmi tinggalkan PDI Perjuangan
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut AKP Herman, Anggota Polsek Kalijati langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan kepada para pelaku TPPO.
Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 03.25 WIB oleh Satreskrim Polres Subang bersama dengan anggota Polsek Kalijati.
Ketiga pelaku TPPO tersebut pun langsung dibawa ke Mapolres Subang untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi.
Adapun identitas ketiga orang pelaku tersebut yaitu Muhammad Arifin bin alm Senimin (49 tahun), Esih Sukaesih binti alm Topa, dan Aji Pangestu bin Asep Sugiarto (17 tahun).
Atas perbuatanya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 Jo Pasal 761 Undang- undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Satreskrim Polres Subang pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah melakukan penyitaaan BB, mengamankan dan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkas penyidikan dan melaporkanya kepada pimpinan.
Ketiga pelaku saat ini tengah mendekam dirumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatanya.
Artikel Terkait
Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada belasan pengemudi travel di Subang, seperti ini hasilnya
Longsor di Desa Pasangrahan, Bhayangkari Polres Subang lakukan takziah pada keluarga korban
Polwan Polres Subang berikan trauma healing kepada para pengungsi korban bencana longsor di Desa Pasanggrahan
Gelar operasi KRYD, Polres Subang amankan ratusan kendaraan yang melanggar lalu lintas, 35 diantaranya gunakan knalpot brong
Pantau dan jaga kesehatan petugas, Polres Subang berikan layanan kesehatan gratis bagi ribuan petugas sorlip surat suara di Gudang KPU
Satresnarkoba Polres Subang tangkap pemuda pengedar ribuan obat sediaan farmasi tanpa ijin, pelaku terancam 12 tahun penjara
Tekan pergaulan dan kenakalan remaja dibawah umur, Kasat Samapta Polres Subang gelar sosialisasi pencegahan pada ratusan kepala sekolah swasta