Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 26 Januari 2024 | 21:34 WIB
Tiga pelaku TPPO diamankan Satreskrim Polres Subang di Desa Rawalele, Dawuan
Tiga pelaku TPPO diamankan Satreskrim Polres Subang di Desa Rawalele, Dawuan

GENMILENIAL.ID - Satreskrim Polres Subang bersama anggota Polsek Kalijati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu, 24 Januari 2024.

Para pelaku tersebut diciduk disebuah warung yang berlokasi di wilayah Desa Rawalele Jl. Raya Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.

Jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang mendapatkan adanya laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur dari masyarakat.

"Awal mula kejadian terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 pukul 22.30 WIB yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warung yang terletak di Jl. Raya Dawuan, Desa Rawalele, Kabupaten Subang telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra.

Baca Juga: Kembalikan KTA Partai, Mantan Bupati Subang H. Ruhimat resmi tinggalkan PDI Perjuangan

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut AKP Herman, Anggota Polsek Kalijati langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan kepada para pelaku TPPO.

Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 03.25 WIB oleh Satreskrim Polres Subang bersama dengan anggota Polsek Kalijati.

Ketiga pelaku TPPO tersebut pun langsung dibawa ke Mapolres Subang untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi.

Adapun identitas ketiga orang pelaku tersebut yaitu Muhammad Arifin bin alm Senimin (49 tahun), Esih Sukaesih binti alm Topa, dan Aji Pangestu bin Asep Sugiarto (17 tahun). 

Baca Juga: Bawaslu Subang awasi pengepakan dan distribusi logistik pemilu, kondisi cuaca dan ketepatan waktu jadi perhatian khusus

Atas perbuatanya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 Jo Pasal 761 Undang- undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. 

Satreskrim Polres Subang pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah melakukan penyitaaan BB, mengamankan dan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkas penyidikan dan melaporkanya kepada pimpinan.

Ketiga pelaku saat ini tengah mendekam dirumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X