GENMILENIAL.ID — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan lalu lintas dan keselamatan warga usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Jawa Barat.
Dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati I, Selasa, 28 Oktober 2025, Kang Rey sapaan akrabnya, memimpin langsung pembahasan tindak lanjut implementasi SE Gubernur tersebut, terutama terhadap aktivitas kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Subang.
“Surat edaran Gubernur harus segera dievaluasi oleh Aqua dan pihak ekspedisinya. Mereka wajib menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertuang di dalamnya,” tegas Kang Rey.
Baca Juga: Mahfud MD siap dipanggil KPK soal dugaan mark up Whoosh: Kalau nggak punya uang ya dinegosiasikan
Aturan baru kendaraan angkutan: Maksimal 8 ton dan lebar 2,1 meter
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK, tertanggal 23 Oktober 2025, mengatur batasan teknis kendaraan angkutan barang:
- Lebar maksimal: 2.100 mm
- Jumlah berat diperbolehkan (JBB): maksimal 8 ton
- Muatan sumbu terberat (MST): 8 ton
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya laporan kemacetan, polusi udara, dan kerusakan infrastruktur akibat truk bermuatan berlebih yang melintasi jalur utama provinsi, termasuk Subang.
Baca Juga: Sandra Dewi cabut gugatan, hakim tetapkan eksekusi vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis
Kang Rey: Aturan jam operasional bukan Keputusan Sepihak”
Bupati Subang menegaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional truk berat di wilayahnya merupakan hasil kesepakatan dengan Gubernur Jawa Barat, bukan kebijakan sepihak.
“Saya membuat aturan jam operasional bukan keinginan saya sendiri, tetapi hasil keputusan bersama dengan Pak Gubernur,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sekitar 80 persen laporan masyarakat yang diterima Pemkab Subang berkaitan dengan pelanggaran jam operasional oleh kendaraan berat.
“Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi soal keselamatan. Jangan sampai muncul kebijakan yang lebih ekstrem kalau perusahaan terus melanggar,” tandasnya.
Baca Juga: Wariskan Whoosh dengan utang Rp116 triliun, Jokowi tegaskan: Transportasi umum tak diukur dari laba
Artikel Terkait
Pemkab Subang terapkan aturan baru jam operasional angkutan barang, berlaku mulai 10 Juni 2025
Polisi periksa sopir truk AQUA usai tabrakan maut di Cijambe, 3 tewas diduga akibat rem blong
Polisi dan Dishub Subang temukan truk pengangkut galon Aqua kelebihan muatan dalam kecelakaan Cijambe
Kecelakaan travel vs truk di Tol Cipularang: Sopir diduga mengantuk, 1 tewas dan 9 luka
Sopir truk pengangkut galon AQUA ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut Cijambe
Komisi III DPRD Subang desak evaluasi angkutan material dan air mineral: Banyak truk kelebihan muatan dan plat luar daerah
KDM ancam tak perpanjang izin Aqua, soroti truk pengangkut galon ODOL yang bikin jalan cepat rusak