Walk out Roy Suryo cs di audiensi ijazah Jokowi, Sri Radjasa singgung intervensi petinggi Polri

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 20 November 2025 | 18:02 WIB
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra sebut ada intervensi Polri dalam audiensi terkait ijazah Jokowi (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra sebut ada intervensi Polri dalam audiensi terkait ijazah Jokowi (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

GENMILENIAL.ID — Suasana audiensi terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri di gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu 19 November 2025, mendadak memanas.

Sejumlah tokoh termasuk Roy Suryo cs memilih walk out setelah muncul pembatasan pendapat dalam forum tersebut.

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, salah satu peserta audiensi, menuturkan bahwa sejak awal acara terlihat penjagaan ketat, bahkan wartawan tidak diperkenankan meliput.

“Sejak saya datang sudah ditanya macam-macam. Ketat sekali dan wartawan pun tidak boleh masuk,” kata Sri Radjasa dalam podcast Forum Keadilan TV.

Baca Juga: Spekulasi kian liar soal wafatnya Dirut BJB: Dugaan kecelakaan golf dan diamnya manajemen

Diprotes: Dua opsi Jimly untuk Roy Suryo cs

Sri Radjasa mengungkap ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan dua opsi bagi Roy Suryo cs, keluar dari ruangan atau tetap duduk di belakang namun tidak boleh memberikan pendapat.

“Ini aneh. Untuk apa ada audiensi kalau tidak boleh berpendapat?” ujarnya.

Dari sekitar 25 peserta yang hadir, sebagian memilih keluar ruangan dan sebagian lainnya bertahan.

Jimly berdalih pembatasan itu dilakukan untuk menghormati proses hukum karena mereka berstatus tersangka.

Baca Juga: Bukan sekadar blusukan, ‘Saba Desa’ jadi mesin kontrol layanan publik ala Bupati Subang

Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima oleh Sri Radjasa dan dianggap kontradiktif.

Empat tersangka hadir atas undangan Refly Harun

Empat tersangka yang hadir adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Rismon Hasiholan Sianipar, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X