Rismon Sianipar diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, pamer buku ‘Gibran End Game’ dan tantang polisi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 14:01 WIB
Rismon Sianipar menunjukkan draft buku soal tudingan ijazah SMA Wapres Gibran (X/SianiparRismon)
Rismon Sianipar menunjukkan draft buku soal tudingan ijazah SMA Wapres Gibran (X/SianiparRismon)

 

GENMILENIAL.ID Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Rismon tampil menantang dan bahkan memamerkan draft buku berjudul Gibran End Game, yang disebut berisi riset mengenai dugaan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA.

Tantang polisi tunjukkan bukti

Rismon menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum, namun meminta penyidik menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan manipulasi dokumen.

Baca Juga: DPR desak Kemenperin perketat pengawasan udang beku di pasar lokal imbas dugaan paparan radioaktif Cs-137

“Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang lebih siap menuduh kami mengedit atau merekayasa. Mana yang kami rekayasa?” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Ia bahkan menyebut akan menuntut balik Kepolisian jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Kalau itu tidak terbukti, saya berencana menuntut Kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran Kepolisian,” katanya.

Pamer buku ‘Gibran End Game’

Dalam kesempatan itu, Rismon menunjukkan draft buku riset berjudul 'Gibran End Game' atau 'Gibran’s Black Paper'.

Baca Juga: Redenominasi rupiah masuk Renstra dan Prolegnas 2025–2029, pemerintah pastikan tak dilakukan dalam waktu dekat

“Penetapan tersangka ini bertepatan dengan gerilya kami dalam membongkar kasus ini. Kami berencana menerbitkan buku ‘Gibran End Game’. Tapi yang pasti, Wapres tak lulus SMA,” ujar Rismon.

Ia mengaku memperoleh data dari Ditjen Paud Dikdasmen dan temuan dari Roy Suryo. Buku tersebut, katanya, akan disebar gratis kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X