GENMILENIAL.ID — Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rismon tampil menantang dan bahkan memamerkan draft buku berjudul “Gibran End Game”, yang disebut berisi riset mengenai dugaan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA.
Tantang polisi tunjukkan bukti
Rismon menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum, namun meminta penyidik menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan manipulasi dokumen.
“Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang lebih siap menuduh kami mengedit atau merekayasa. Mana yang kami rekayasa?” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Ia bahkan menyebut akan menuntut balik Kepolisian jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Kalau itu tidak terbukti, saya berencana menuntut Kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran Kepolisian,” katanya.
Pamer buku ‘Gibran End Game’
Dalam kesempatan itu, Rismon menunjukkan draft buku riset berjudul 'Gibran End Game' atau 'Gibran’s Black Paper'.
“Penetapan tersangka ini bertepatan dengan gerilya kami dalam membongkar kasus ini. Kami berencana menerbitkan buku ‘Gibran End Game’. Tapi yang pasti, Wapres tak lulus SMA,” ujar Rismon.
Ia mengaku memperoleh data dari Ditjen Paud Dikdasmen dan temuan dari Roy Suryo. Buku tersebut, katanya, akan disebar gratis kepada masyarakat.
Artikel Terkait
KPU tutup akses ijazah capres-cawapres, dalih perlindungan data pribadi
Jokowi anggap polemik ijazah Gibran isu tahunan, singgung ada dalang di baliknya
Kasus ijazah palsu Jokowi: Polisi bagi 8 tersangka jadi 2 klaster, ungkap alasan penetapan
Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik
Jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa sebut jalan terjal perjuangan kebenaran
Deret pengakuan tokoh yang tersandung kasus ijazah palsu Jokowi: dr Tifa pasrah, Rismon Sianipar tak gentar
Mahfud MD: Polisi tak berwenang putuskan keaslian ijazah Jokowi, harus lewat pengadilan