Dokumen diburamkan, Hakim KIP minta UGM bawa dua informasi soal ijazah Jokowi di sidang berikutnya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 18 November 2025 | 18:08 WIB
Proses sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi oleh KIP RI (YouTube/Komisi Pusat Informasi)
Proses sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi oleh KIP RI (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

GENMILENIAL.ID — Aliansi akademisi, jurnalis, dan aktivis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) kembali meminta kejelasan dokumen tanda terima ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin 17 November 2025. 

Dalam sidang tersebut, Bonjowi bertindak sebagai pemohon, sementara termohon terdiri dari UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Luruskan hoaks KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR: Pemblokiran rekening tetap harus izin hakim

Dokumen dari UGM diburamkan hampir seluruhnya

Perwakilan Bonjowi meminta agar Hakim KIP memerintahkan UGM memberikan salinan dokumen tanda terima ijazah Jokowi, meskipun dokumen aslinya telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

“Dokumen itu informasi publik dan bisa digandakan. Bisakah kami mendapatkan salinannya meski aslinya sudah diberikan ke Polda Metro?” ujar perwakilan Bonjowi.

Namun dokumen yang diterima aliansi tersebut justru tak dapat dibaca karena nyaris seluruh halamannya diburamkan.

Baca Juga: Dua kasus berat pecah dalam sepekan, bullying di sekolah dianggap darurat: DPR, Presiden, hingga Mendikdasmen turun tangan

“UGM memang memberikan dokumennya, tapi hampir semua halaman di-blackout. Apa ini benar-benar informasi yang terbuka?” kata salah satu perwakilan sambil menunjukkan halaman berwarna hitam.

Hakim KIP menanggapi bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, tetapi menjadi tertutup bila pihak pemberi informasi menampilkan dokumen yang tak dapat diketahui isinya.

UGM: Bagian yang dihilangkan masuk kewenangan penegak hukum

UGM mempertahankan sikapnya, menyebut bagian yang diburamkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum karena menjadi bagian dari alat bukti.

Baca Juga: 7 Korban longsor Cilacap masih hilang, BNPB: Relokasi dipercepat dan TNI-Polri siap bangun hunian sementara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X