GENMILENIAL.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo cs dalam perkara ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijalankan tanpa pembuktian keaslian ijazah melalui forum peradilan.
Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud meluruskan anggapan bahwa perkara tersebut dapat dibawa ke ranah perdata.
Ia menekankan bahwa penyelesaiannya berada di ranah pidana, namun tetap membutuhkan tahapan lain sebelum diproses.
Baca Juga: Reses DPRD Subang dimulai: 49 Anggota kembali ke Dapil, fokus dengarkan aspirasi warga
“Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata. Justru saya bilang tidak bisa perdata karena harus ada kontrak perjanjian, lalu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, dan siapa yang dirugikan harus jelas,” ujar Mahfud.
Keaslian ijazah jadi syarat utama
Mahfud menjelaskan bahwa perkara pencemaran nama baik tak bisa diproses tanpa adanya kepastian hukum soal keaslian ijazah Jokowi.
“Harus ada peradilan yang lebih dulu memastikan palsu tidaknya ijazah itu,” tegas Mahfud.
“Kalau tidak dibuktikan palsu atau tidak, kok orang diadili karena menuduh palsu? Kalau tidak palsu baru diadili. Kalau palsu ya selesai.” tambahnya.
Baca Juga: Bom BNT 250 masuki uji operasional terakhir: Langkah besar RI menuju kemandirian alutsista
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menilai, jika ijazah terbukti palsu, maka tuduhan Roy Suryo cs tidak masuk kategori fitnah atau pencemaran nama baik, sehingga proses hukumnya otomatis gugur.
Mahfud juga menyebut bahwa hakim berwenang menunda sidang atau menyatakan gugatan cacat formal (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) bila pembuktian awal belum terpenuhi.
“Perkara barunya kan sudah ada di Bareskrim, cuma tidak dilanjutin. Itu saja dulu,” kata Mahfud.
Baca Juga: Antusiasme donatur membludak: Sedekah tanah suci Assyifa bertransformasi jadi program rutin mingguan
Artikel Terkait
Deret pengakuan tokoh yang tersandung kasus ijazah palsu Jokowi: dr Tifa pasrah, Rismon Sianipar tak gentar
Mahfud MD sebut ada 'kekuatan besar' di balik gagalnya Kejagung tangkap Silfester Matutina
Mahfud MD: Polisi tak berwenang putuskan keaslian ijazah Jokowi, harus lewat pengadilan
Rismon Sianipar diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, pamer buku ‘Gibran End Game’ dan tantang polisi
Sidang sengketa ijazah Jokowi memanas: Roy Suryo kritik KPU Surakarta soal pemusnahan arsip, Majelis KIP turun tangan
Diterpa isu ijazah palsu, Hakim MK Arsul Sani bongkar perjalanan studi 11 tahun dan tunjukkan bukti asli
Dokumen diburamkan, Hakim KIP minta UGM bawa dua informasi soal ijazah Jokowi di sidang berikutnya