Mahfud MD: Roy Suryo cs baru bisa dipidana jika keaslian ijazah Jokowi terbukti di pengadilan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 19 November 2025 | 17:32 WIB
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo cs dalam perkara ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijalankan tanpa pembuktian keaslian ijazah melalui forum peradilan.

Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud meluruskan anggapan bahwa perkara tersebut dapat dibawa ke ranah perdata.

Ia menekankan bahwa penyelesaiannya berada di ranah pidana, namun tetap membutuhkan tahapan lain sebelum diproses.

Baca Juga: Reses DPRD Subang dimulai: 49 Anggota kembali ke Dapil, fokus dengarkan aspirasi warga

“Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata. Justru saya bilang tidak bisa perdata karena harus ada kontrak perjanjian, lalu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, dan siapa yang dirugikan harus jelas,” ujar Mahfud.

Keaslian ijazah jadi syarat utama

Mahfud menjelaskan bahwa perkara pencemaran nama baik tak bisa diproses tanpa adanya kepastian hukum soal keaslian ijazah Jokowi.

“Harus ada peradilan yang lebih dulu memastikan palsu tidaknya ijazah itu,” tegas Mahfud.

“Kalau tidak dibuktikan palsu atau tidak, kok orang diadili karena menuduh palsu? Kalau tidak palsu baru diadili. Kalau palsu ya selesai.” tambahnya.

Baca Juga: Bom BNT 250 masuki uji operasional terakhir: Langkah besar RI menuju kemandirian alutsista

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menilai, jika ijazah terbukti palsu, maka tuduhan Roy Suryo cs tidak masuk kategori fitnah atau pencemaran nama baik, sehingga proses hukumnya otomatis gugur.

Mahfud juga menyebut bahwa hakim berwenang menunda sidang atau menyatakan gugatan cacat formal (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) bila pembuktian awal belum terpenuhi.

“Perkara barunya kan sudah ada di Bareskrim, cuma tidak dilanjutin. Itu saja dulu,” kata Mahfud.

Baca Juga: Antusiasme donatur membludak: Sedekah tanah suci Assyifa bertransformasi jadi program rutin mingguan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X