Susno Duadji buka suara soal penetapan tersangka Roy Suryo cs: Ijazah Jokowi harus asli dan sah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 22:38 WIB
Susno Duadji turut buka suara soal penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi (Instagram/susno_duadji)
Susno Duadji turut buka suara soal penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi (Instagram/susno_duadji)

 

GENMILENIAL.ID – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, buka suara terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan palsu ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Dalam siaran podcast Forum Keadilan TV yang diunggah Kamis, 13 November 2025, Susno menegaskan bahwa penetapan tersangka memang sudah melalui prosedur, namun menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar tudingan.

“Orang akan bertanya, Roy Suryo cs disangka apa? Pencemaran nama baik termasuk ITE. ITE-nya karena apa? Pencemaran nama baiknya menggunakan media elektronik,” kata Susno.

Baca Juga: Jejak bersejarah Garuda U-17: Nova Arianto naik kelas ke Timnas U-20 usai kemenangan pertama di Piala Dunia

Ia menekankan bahwa dirinya tidak memihak kepada Roy Suryo cs maupun Jokowi, dan membiarkan hukum berjalan sesuai bukti yang ada.

Keseimbangan bukti dan pembuktian ijazah

Susno menyoroti keseimbangan bukti antara pihak Roy Suryo dan Jokowi. Pihak UGM dan Jokowi menyatakan ijazah asli dan sah, sedangkan Roy Suryo cs dianggap mengada-ada.

“Silakan masing-masing membuktikan, UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah. Tidak cukup hanya asli, sah harus memenuhi syarat kuliah selesai, IPK, dan sebagainya,” jelas Susno.

Baca Juga: 10 Bulan berjalan, MBG sumbang 48 persen kasus keracunan pangan, Kepala BGN janji sinkronisasi data

Tersangka dan jeratan pasal

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan pasal berbeda.

  • Klaster 1: ES, KTR, MRF, RE, DHL jeratan Pasal 310, 311, 160 KUHP; Pasal 27a juncto 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 UU ITE.
  • Klaster 2: RS, RHS, TT jeratan Pasal 310, 311 KUHP; Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1, Pasal 35 juncto 51 ayat 1; Pasal 27a juncto 45 ayat 4; Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 UU ITE.

Kasus ini menyoroti pentingnya pembuktian ijazah yang sah dan prosedur hukum yang seimbang bagi semua pihak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X