Soroti galian C raksasa Kalipuro, aktivis senior minta Polresta Banyuwangi usut hingga TPPU

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:54 WIB
Eko Sukartono, Ketua LSM Rejowangi sekaligus tokoh senior GMNI Banyuwangi, menyoroti dugaan pelanggaran aktivitas tambang galian C di Banyuwangi (Dok. Istimewa)
Eko Sukartono, Ketua LSM Rejowangi sekaligus tokoh senior GMNI Banyuwangi, menyoroti dugaan pelanggaran aktivitas tambang galian C di Banyuwangi (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Langkah Polresta Banyuwangi dalam mengusut dugaan pelanggaran tambang galian C di wilayah perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.

Dukungan tersebut salah satunya datang dari Ketua LSM Rejowangi sekaligus tokoh senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi, Eko Sukartono.

Ia menilai proses penyelidikan yang sedang berjalan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan di Banyuwangi.

Menurutnya, langkah aparat penegak hukum kali ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam penanganan kasus tambang ilegal.

Baca Juga: Pengusutan korupsi batu bara berbuntut panjang, apa sebenarnya alasan Polri geruduk rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Penegakan hukum dinilai lebih progresif

Eko menyebut bahwa upaya yang dilakukan Polresta Banyuwangi mencerminkan kemajuan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas galian C yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.

“Ini menunjukkan kemajuan positif. Penegakan hukum terkait galian C di Banyuwangi membuktikan tidak ada lagi istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tambang galian C di kawasan Kalipuro selama ini terkesan sulit disentuh hukum meski telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat.

Padahal, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga berlangsung dalam skala besar dengan dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Baca Juga: Jejak skandal Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Diduga pungut duit insentif pegawai BPKAD yang nilainya capai Rp2,9 miliar

Diduga sebabkan kerusakan lingkungan masif

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kondisi tambang di perbatasan Klatak dan Bulusan menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan.

Area galian yang luas dengan kedalaman mencapai puluhan meter dinilai menjadi bukti nyata adanya aktivitas pengerukan berskala besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X