Mahfud MD: Polisi tak berwenang putuskan keaslian ijazah Jokowi, harus lewat pengadilan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 11 November 2025 | 20:41 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak bisa diputus tanpa pembuktian lebih dulu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, hanya pengadilan yang berwenang memutus keaslian atau kepalsuan sebuah dokumen, termasuk ijazah, bukan penyidik kepolisian.

“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak. Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: SPPG Pasirkareumbi 03 Subang tingkatkan kualitas layanan, jalin silaturahmi dengan 17 sekolah mitra MBG

Mahfud menilai logika hukum dalam penanganan kasus ini perlu dikaji ulang, sebab laporan dugaan pencemaran nama baik justru diproses sebelum ada kejelasan soal keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.

Usulan hukum: Kasus seharusnya ditolak sementara

Mahfud mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena dasar tuduhan, yakni keaslian ijazah, belum pernah dibuktikan di pengadilan.

“Tuntutan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan untuk pembuktian. Kalau mau adil, begitu dong,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah yang tepat seharusnya adalah menguji keaslian ijazah terlebih dahulu melalui jalur perdata.

Baca Juga: Ratas dengan Prabowo, Prasetyo Hadi singgung pembatasan game online pasca ledakan SMAN 72 Jakarta

Setelah ada putusan tetap soal keaslian dokumen, barulah bisa dinilai apakah pernyataan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah.

UGM cukup beri konfirmasi formal

Mahfud juga menyoroti peran Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Jokowi. Ia menilai universitas cukup memberikan konfirmasi administratif, tanpa perlu ikut dalam perdebatan publik.

“UGM cukup menjelaskan, pada tahun 1985 telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik. Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X