Jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa sebut jalan terjal perjuangan kebenaran

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 November 2025 | 20:28 WIB
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka (X/DokterTifa)
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka (X/DokterTifa)

GENMILENIAL.ID – Penulis sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal publik sebagai dokter Tifa, menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah penetapan status tersangka diumumkan, dokter Tifa buka suara dan menyampaikan sikapnya dengan tenang. Ia menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga: Promedia ajak pelaku media bangun optimisme di era digital lewat Mediapreneur Talks Tasikmalaya

Tifa menambahkan bahwa seluruh proses hukum telah ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ucapnya.

Tetap meyakini perjuangan kebenaran

Meski menjadi tersangka, dokter Tifa menegaskan keyakinannya bahwa langkah yang diambilnya merupakan bentuk perjuangan untuk menegakkan kebenaran.

“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku. Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” tuturnya.

Baca Juga: Program MBG di Subang dorong ekonomi daerah Rp1,4 triliun, Wabup tekankan pemerataan dan standar higienis

Ia juga menutup pernyataannya dengan doa dan keyakinan spiritual.

“Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” pungkasnya.

Roy Suryo: Ini preseden buruk untuk kebebasan informasi

Sementara itu, Roy Suryo yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, turut menanggapi proses hukum ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X