GENMILENIAL.ID – Penulis sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal publik sebagai dokter Tifa, menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah penetapan status tersangka diumumkan, dokter Tifa buka suara dan menyampaikan sikapnya dengan tenang. Ia menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya, Jumat 7 November 2025.
Baca Juga: Promedia ajak pelaku media bangun optimisme di era digital lewat Mediapreneur Talks Tasikmalaya
Tifa menambahkan bahwa seluruh proses hukum telah ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ucapnya.
Tetap meyakini perjuangan kebenaran
Meski menjadi tersangka, dokter Tifa menegaskan keyakinannya bahwa langkah yang diambilnya merupakan bentuk perjuangan untuk menegakkan kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku. Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” tuturnya.
Ia juga menutup pernyataannya dengan doa dan keyakinan spiritual.
“Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” pungkasnya.
Roy Suryo: Ini preseden buruk untuk kebebasan informasi
Sementara itu, Roy Suryo yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, turut menanggapi proses hukum ini.
Artikel Terkait
Roy Suryo beberkan buku dugaan ijazah palsu Jokowi, siap rilis 17 Agustus 2025
Pengacara Roy Suryo cs minta penundaan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi karena agenda 17 Agustus
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi
KPU tutup akses ijazah capres-cawapres, dalih perlindungan data pribadi
Jokowi anggap polemik ijazah Gibran isu tahunan, singgung ada dalang di baliknya
Kasus ijazah palsu Jokowi: Polisi bagi 8 tersangka jadi 2 klaster, ungkap alasan penetapan
Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik