GENMILENIAL.ID — Babak baru kasus korupsi PT Timah memasuki titik akhir setelah aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan aset miliknya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim menyatakan menerima pencabutan gugatan tersebut dan menetapkan bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis kini dapat dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah Sandra ini menjadi sinyal berakhirnya perjuangan hukum dirinya dalam mempertahankan harta yang terseret kasus korupsi suaminya.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menegaskan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Wariskan Whoosh dengan utang Rp116 triliun, Jokowi tegaskan: Transportasi umum tak diukur dari laba
“Dengan pencabutan perkara ini, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025 serta putusan di tingkat banding dan pertama tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Rios dalam sidang.
Sandra nyatakan tunduk pada putusan pengadilan
Dalam permohonan pencabutan, Sandra Dewi menyatakan dirinya telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan yang menjerat Harvey Moeis.
“Pencabutan keberatan dilakukan karena Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” lanjut Hakim Rios.
Majelis hakim juga menyebut bahwa Sandra bersama dua pemohon lain, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, telah memahami seluruh konsekuensi hukum atas langkah mereka.
Aset mewah resmi jadi milik negara
Sebelum mencabut gugatannya, Sandra sempat menggugat penyitaan sejumlah aset pribadi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam sidang sebelumnya, Sandra berdalih bahwa aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, hingga hasil perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Artikel Terkait
Vonis 20 tahun Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah tuai sorotan, kini Helena Lim juga divonis berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sederet momen sidang kasus skandal korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim yang pernah tuai sorotan usai kini dapat vonis berat
Banding-banding kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim usai Pengadilan Tinggi tetap sita aset yang dimiliki terdakwa skandal korupsi PT Timah
4 Fakta terkini Harvey Moeis yang belum menyerah lawan vonis banding 20 tahun, salah satunya hakim sebut tak ada lagi ‘keringanan’
Sorotan khusus: Skandal korupsi besar-besaran tanah air, dari kasus Dirut Pertamina Riva Siahaan hingga pengusaha Harvey Moeis
Setelah vonis ringan kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto kini dimutasi ke Papua
Singgung kasus Harvey Moeis, Dirut PT Timah soroti maraknya tambang ilegal meski banyak kapal ponton ditertibkan