Sandra Dewi cabut gugatan, hakim tetapkan eksekusi vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah (X.com/@jaksapedia)

GENMILENIAL.ID — Babak baru kasus korupsi PT Timah memasuki titik akhir setelah aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan aset miliknya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim menyatakan menerima pencabutan gugatan tersebut dan menetapkan bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis kini dapat dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah Sandra ini menjadi sinyal berakhirnya perjuangan hukum dirinya dalam mempertahankan harta yang terseret kasus korupsi suaminya.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menegaskan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Baca Juga: Wariskan Whoosh dengan utang Rp116 triliun, Jokowi tegaskan: Transportasi umum tak diukur dari laba

“Dengan pencabutan perkara ini, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025 serta putusan di tingkat banding dan pertama tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Rios dalam sidang.

Sandra nyatakan tunduk pada putusan pengadilan

Dalam permohonan pencabutan, Sandra Dewi menyatakan dirinya telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan yang menjerat Harvey Moeis.

“Pencabutan keberatan dilakukan karena Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” lanjut Hakim Rios.

Majelis hakim juga menyebut bahwa Sandra bersama dua pemohon lain, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, telah memahami seluruh konsekuensi hukum atas langkah mereka.

Baca Juga: Janji insentif Rp5 juta untuk SPPG bikin konten positif MBG ternyata hanya candaan, BGN luruskan pernyataan Nanik S. Deyang

Aset mewah resmi jadi milik negara

Sebelum mencabut gugatannya, Sandra sempat menggugat penyitaan sejumlah aset pribadi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam sidang sebelumnya, Sandra berdalih bahwa aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, hingga hasil perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X