MK hapus Presidential Threshold yang memudahkan semua calon presiden, ini sejarahnya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 2 Januari 2025 | 23:37 WIB
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)

GENMILENIAL.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

Keputusan ini berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu, yang menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Suhartoyo menyebutkan, Pasal 222 yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Hilang lalu muncul kembali, intip 4 fakta terkini Ujian Nasional yang bakal hadir di 2026 dengan konsep baru dari Mendikdasmen

“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Suhartoyo.

Apa itu Presidential Threshold?

Presidential Threshold merupakan persentase suara minimum yang harus dicapai oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Presidential Threshold pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 23 Tahun 2003, yang mengharuskan pasangan calon hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang memiliki 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional pada Pemilu legislatif.

Penerapan Presidential Threshold pertama kali dimulai pada Pemilu 2004, dan terus diterapkan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019. 

Baca Juga: Vonis Harvey Moeis dinilai terlalu ringan, Prabowo minta Jaksa banding ke 50 tahun

Dengan adanya ambang batas ini, hanya partai besar yang dapat mencalonkan presiden, mengurangi kesempatan bagi partai kecil untuk berkompetisi.

Dampak dari presidential threshold

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X