GENMILENIAL.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
Keputusan ini berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu, yang menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Suhartoyo menyebutkan, Pasal 222 yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Suhartoyo.
Apa itu Presidential Threshold?
Presidential Threshold merupakan persentase suara minimum yang harus dicapai oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Presidential Threshold pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 23 Tahun 2003, yang mengharuskan pasangan calon hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang memiliki 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional pada Pemilu legislatif.
Penerapan Presidential Threshold pertama kali dimulai pada Pemilu 2004, dan terus diterapkan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis dinilai terlalu ringan, Prabowo minta Jaksa banding ke 50 tahun
Dengan adanya ambang batas ini, hanya partai besar yang dapat mencalonkan presiden, mengurangi kesempatan bagi partai kecil untuk berkompetisi.
Dampak dari presidential threshold
Artikel Terkait
Temukan kecurangan, Eef Hidayat ajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan sebut siap dipecat dari keanggotan dan Ketua DPD kalau data yang diberikan hoax
Alumni KPU Kabupaten Subang gelar silaturahim dan sosialisasi Pilkada Serentak 2024, ini 7 poin pokok yang dihasilkan
Istirahat dulu di politik, H. Narca Sukanda sebut sudah punya pilihan untuk Pilkada Subang 2024? ini harapanya untuk pemimpin Subang ke depan
Kawal Pilkada Serentak 2024, Pimpinan Pusat 'Asyiyah dorong masyarakat Indonesia agar jadi pemilih cerdas dan jangan mudah dibeli dengan harga murah
Libatkan 1.600 tenaga bantuan masyarakat, KPU Subang lakukan sorlip kertas suara Pilkada Serentak 2024, target 3-4 hari selesai
Hilang 7.142 suara saat Pileg 2024, Eef Hidayat mencari keadilan, kalah di Mahkamah Partai menang di DKPP, Ketua KPU Jawa Barat langsung dicopot
Aliansi Mahasiswa Kabupaten Subang desak polisi agar tindak tegas para perusuh dan pembuat kegaduhan hasil Pilkada Subang, termasuk oknum mahasiswa