Vonis Harvey Moeis dinilai terlalu ringan, Prabowo minta Jaksa banding ke 50 tahun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 2 Januari 2025 | 22:47 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat berikan pidato (Instagram.com/prabowo)
Presiden Prabowo Subianto saat berikan pidato (Instagram.com/prabowo)

GENMILENIAL.ID - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. 

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.

Baca Juga: Squid Game 2 tembus 68 juta views dalam 4 hari, media asal Korsel Ini malah kena semprot Netflix gegara hitung cuan yang tak logis

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.

Presiden Prabowo kritik vonis ringan

Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. 

Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.

Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar. 

Baca Juga: Raditya Dika berbagi pelajaran hidup di usia 40 tahun, ungkap momen dibilang aneh semasa kecil hingga upayanya menghargai waktu

"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo, ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.

Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.

Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X