Meski dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan calon presiden, presidential threshold telah menuai kritik.
Banyak yang berpendapat bahwa ambang batas ini menguntungkan partai besar, serta menciptakan politik transaksional dan koalisi sementara yang bisa merugikan proses demokrasi.
Koalisi ini sering kali dibentuk dengan imbalan tertentu, yang dapat memengaruhi pembentukan kabinet dan kebijakan pemerintahan.
Penerapan seiring pemilu serentak
Dalam praktiknya, Presidential Threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.
Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.
Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu.***
Artikel Terkait
Temukan kecurangan, Eef Hidayat ajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan sebut siap dipecat dari keanggotan dan Ketua DPD kalau data yang diberikan hoax
Alumni KPU Kabupaten Subang gelar silaturahim dan sosialisasi Pilkada Serentak 2024, ini 7 poin pokok yang dihasilkan
Istirahat dulu di politik, H. Narca Sukanda sebut sudah punya pilihan untuk Pilkada Subang 2024? ini harapanya untuk pemimpin Subang ke depan
Kawal Pilkada Serentak 2024, Pimpinan Pusat 'Asyiyah dorong masyarakat Indonesia agar jadi pemilih cerdas dan jangan mudah dibeli dengan harga murah
Libatkan 1.600 tenaga bantuan masyarakat, KPU Subang lakukan sorlip kertas suara Pilkada Serentak 2024, target 3-4 hari selesai
Hilang 7.142 suara saat Pileg 2024, Eef Hidayat mencari keadilan, kalah di Mahkamah Partai menang di DKPP, Ketua KPU Jawa Barat langsung dicopot
Aliansi Mahasiswa Kabupaten Subang desak polisi agar tindak tegas para perusuh dan pembuat kegaduhan hasil Pilkada Subang, termasuk oknum mahasiswa