Aliansi Mahasiswa Kabupaten Subang desak polisi agar tindak tegas para perusuh dan pembuat kegaduhan hasil Pilkada Subang, termasuk oknum mahasiswa

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 20 Desember 2024 | 12:53 WIB
Aliansi Mahasiswa Kabupaten Subang lakukan aksi damai di Kantor Bawaslu Subang dan meminta polisi untuk tindak tegas perusuh dan pembuat kegaduhan hasil Pilkada Subang 2024, Kamis 19 Desember 2024
Aliansi Mahasiswa Kabupaten Subang lakukan aksi damai di Kantor Bawaslu Subang dan meminta polisi untuk tindak tegas perusuh dan pembuat kegaduhan hasil Pilkada Subang 2024, Kamis 19 Desember 2024

GENMILENIAL.ID - Aliansi Mahasiswa Kabupaten Subang mengecam keras para oknum politisi, ormas, dan LSM termasuk mahasiswa yang mencoba untuk menghancurkan marwah demokrasi di Kabupaten Subang.

Mahasiswa menilai para oknum ini sengaja membuat kegaduhan dan kerusuhan dengan sengaja tidak bisa menerima hasil Pilkada Subang 2024.

Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Kabupaten Subang, Indra Andhika bahkan meminta pihak kepolisian agar menindak tegas para oknum tersebut.

“Kami Aliansi Mahasiswa Kabupaten Subang yang betul-betul aliansi dan benar mahasiswa dengan ini mengecam keras,” kata Indra Andhika dalam keteranganya pada awak media, Jumat 20 Desember 2024.

Baca Juga: Pengamanan Nataru 2024-2025, Polres Subang siapkan 977 personel gabungan 

“Mengutuk bagi setiap oknum parpol, oknum ormas bahkan oknum mahasiswa sekalipun untuk segera ditindak tegas oleh pihak kepolisian karena telah mencederai marwah demokrasi dan membuat kegaduhan serta kerusuhan di Kabupaten Subang,” sambungnya.

Indra juga mengutuk keras pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap para penyelenggara Pilkada 2024 dalam hal ini KPU dan Bawaslu yang diduga dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Subang 2024.

“Kami mengutuk tindakan intimidasi atau diskriminasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang oleh sebagian oknum yang merasa tidak puas terhadap pilkada kemarin,” ucapnya.

Kata Indra, penyelenggara Pilkada 2024 baik KPU dan Bawaslu sudah menyelesaikan tahapan Pilkada dengan benar yang berdasarkan pada aturan dan undang-undang.

Baca Juga: Wakapolres Subang pimpin upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 tahun 2024 

“Karena jelas KPU dan Bawaslu sudah menyelesaikan tahapan Pilkada secara benar dan berlandaskan pada aturan dan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan bagi paslon ataupun timses yang tidak puas dengan hasil Pilkada Subang 2024 agar menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika para paslon dan juga tim nya merasa tidak puas dan ingin mengadu, silahkan. Jangan malah akhirnya membuat kegaduhan serta kerusuhan di Kabupaten Subang,” kata Indra.

“Ada mekanismenya untuk melakukan pengaduan dan itu juga diatur dalam peraturan tentang pilkada,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X