BAZNAS Subang ingatkan ZIS harus disalurkan lewat lembaga resmi, masyarakat diimbau pahami aturannya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:28 WIB
Ketua BAZNAS Subang, Dr. H. Ahmad Sukandar ajak masyarakat agar menyalurkan ZIS lewat lembaga resmi, Selasa 20 Januari 2025
Ketua BAZNAS Subang, Dr. H. Ahmad Sukandar ajak masyarakat agar menyalurkan ZIS lewat lembaga resmi, Selasa 20 Januari 2025

GENMILENIAL.ID — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang periode 2025–2029, Dr. H. Ahmad Sukandar menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus dilakukan melalui lembaga resmi yang memiliki kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui GenMilenial.id di Kantor BAZNAS Subang, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengelolaan ZIS di Indonesia, kewenangan penuh berada pada BAZNAS serta Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang telah mendapatkan rekomendasi resmi.

“Dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah atau dana sosial keagamaan lainnya, yang memiliki kewenangan itu adalah BAZNAS atau LAZNAS yang sudah mendapat rekomendasi," ujar Ahmad Sukandar.

Baca Juga: Tinjau KDKMP di Karawang–Subang, Wakil Panglima TNI dorong penguatan ekonomi desa lewat Koperasi Merah Putih

"Masyarakat yang ingin menghimpun dana sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu,” sambungnya.

Penghimpunan dana harus sesuai aturan

Ahmad Sukandar menjelaskan, niat baik masyarakat untuk membantu sesama merupakan hal yang positif. Namun, proses penghimpunan dan penyalurannya tetap harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.

“Banyak yang berniat baik ingin membantu, apalagi saat ada bencana atau kondisi darurat. Tapi kalau dilakukan secara pribadi tanpa lembaga resmi, itu tidak dibenarkan. Harus ada lembaga yang punya kewenangan, ada mekanisme, dan ada aturan penyalurannya,” jelasnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur justru bisa berdampak buruk, baik bagi pengumpul dana maupun masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga: Bidik PAD Rp1,045 triliun di 2026, Bapenda Subang fokus garap pajak restoran hingga pabrik baru

BAZNAS perkuat jaringan hingga tingkat desa

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, BAZNAS Subang terus mengembangkan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat desa.

“Kami sudah punya UPZ di kecamatan dan masjid-masjid. Ke depan akan diperluas sampai ke desa. Kepala desa bisa mengusulkan tokoh yang dipercaya untuk menjadi pengelola UPZ,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X