GENMILENIAL.ID — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang periode 2025–2029, Dr. H. Ahmad Sukandar menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus dilakukan melalui lembaga resmi yang memiliki kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui GenMilenial.id di Kantor BAZNAS Subang, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengelolaan ZIS di Indonesia, kewenangan penuh berada pada BAZNAS serta Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang telah mendapatkan rekomendasi resmi.
“Dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah atau dana sosial keagamaan lainnya, yang memiliki kewenangan itu adalah BAZNAS atau LAZNAS yang sudah mendapat rekomendasi," ujar Ahmad Sukandar.
"Masyarakat yang ingin menghimpun dana sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu,” sambungnya.
Penghimpunan dana harus sesuai aturan
Ahmad Sukandar menjelaskan, niat baik masyarakat untuk membantu sesama merupakan hal yang positif. Namun, proses penghimpunan dan penyalurannya tetap harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.
“Banyak yang berniat baik ingin membantu, apalagi saat ada bencana atau kondisi darurat. Tapi kalau dilakukan secara pribadi tanpa lembaga resmi, itu tidak dibenarkan. Harus ada lembaga yang punya kewenangan, ada mekanisme, dan ada aturan penyalurannya,” jelasnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur justru bisa berdampak buruk, baik bagi pengumpul dana maupun masyarakat penerima manfaat.
Baca Juga: Bidik PAD Rp1,045 triliun di 2026, Bapenda Subang fokus garap pajak restoran hingga pabrik baru
BAZNAS perkuat jaringan hingga tingkat desa
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, BAZNAS Subang terus mengembangkan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat desa.
“Kami sudah punya UPZ di kecamatan dan masjid-masjid. Ke depan akan diperluas sampai ke desa. Kepala desa bisa mengusulkan tokoh yang dipercaya untuk menjadi pengelola UPZ,” terangnya.
Artikel Terkait
Baznas Subang pastikan dana program 'Nyaah Ka Indung' 100 persen disalurkan ke lansia, tanpa potongan amil
BAZNAS harus jadi pilar kesejahteraan umat: Subang mulai seleksi pemimpin baru periode 2025–2030
Baznas Subang dilantik, Kang Rey tekankan transparansi dan target pengumpulan zakat naik 3 kali lipat
Ketua baru BAZNAS Subang bidik kenaikan pengumpulan ZIS hingga 5 kali lipat
BAZNAS Subang incar pengumpulan ZIS lebih luas, perkuat transparansi dan kerja sama media
Gerakkan zakat berdampak, 59 fundraiser Subang raih Assyifa Islamic Philanthropy Award 2025
Bidik PAD Rp1,045 triliun di 2026, Bapenda Subang fokus garap pajak restoran hingga pabrik baru