Hilang 7.142 suara saat Pileg 2024, Eef Hidayat mencari keadilan, kalah di Mahkamah Partai menang di DKPP, Ketua KPU Jawa Barat langsung dicopot

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 4 Desember 2024 | 02:08 WIB
Politisi dan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Subang, Eef Hidayat berikan keterangan pers pada awak media, Selasa, 3 Desember 2024
Politisi dan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Subang, Eef Hidayat berikan keterangan pers pada awak media, Selasa, 3 Desember 2024

GENMILENIAL.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengabulkan gugatan dari calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eef Hidayat atas sengketa Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang pada bulan Februari 2024 yang lalu.

Lelaki yang lebih akrab dipanggil Mang Eef ini menyebut bahwa adanya dugaan pergeseran suara dirinya kepada calon lain yaitu Ujang Bey sebanyak 7.142 suara.

“DKPP memberikan keadilan apa yang selama ini diperjuangkan,” kata Mang Eef dalam keteranganya pada awak media saat konferensi pers di Kantor DPD Nasdem Subang, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Prabowo bertemu para pimpinan perusahaan AS di Istana, puji kinerja Kabinet Merah Putih

Selama ini, lanjut Mang Eef dirinya sudah berusaha mencari keadilan, baik di Bawaslu RI ataupun di Bawaslu Jawa Barat namun tidak mendapatkan tanggapan namun direspon oleh DKPP.

“Direspon baik sama DKPP karena bukti-buktinya sangat kuat,” tambahnya.

Atas laporan tersebut, DKPP langsung bertindak cepat dengan memecat Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, putusan pemecatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis J Kristiadi di ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin 2 Desember 2024.

Selain Ketua KPU Jawa Barat, Mang Eef juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten Majalengka ke DKPP.

Baca Juga: Prabowo sumbang lahan pribadi 20 ribu hektar untuk konservasi gajah di Aceh

Terhadap hasil keputusan DKPP tersebut, lanjut Mang Eef pihaknya akan meminta hasil salinan putusannya untuk kemudian diserahkan ke DPP Partai Nasdem.

“Secara formal kita akan datang lagi ke DKPP, meminta salinan putusan, lalu dilegalisir dan itu diberikan ke Partai Nasdem ke DPP,” terangnya.

Politisi senior di Kabupaten Subang ini juga mengungkapkan sejak awal kecurigaanya kepada Ketua KPU Jawa Barat terkait perpindahan suara miliknya kepada Ujang Bey.

“Dan terungkap dipersidangan indikasi ke arah situ cukup kuat, salah satunya pada saat ada pencermatan perhitungan suara di KPU RI, itu terungkap Ketua KPU Jawa Barat memerintahkan stafnya agar live streaming Dapil IX di take down, itu sangat mencurigakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Langkah baru Komdigi demi persempit gerak judi online, sebar SMS hingga blokir transfer pulsa yang terindikasi judol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X