esai

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
Ucu, S.S, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 6 Subang

Dunia pendidikan saat ini masih terus menjadi sorotan publik yang semakin hari semakin renyah untuk dibahas, Apalagi banyak terjadi kasus bermunculan yang melibatkan guru dan siswa yang viral saat ini.

Peristiwa ini seolah-olah menjadi kacang goreng di beranda kita setiap membuka gawai dan televisi dalam setiap berita.

Profesi guru saat ini, seolah-olah berada dalam fase ‘terjepit’ dan ‘katempuhan’. Disatu posisi dengan fenomena perkembangan anak zaman sekarang ini yang semakin mengarah pada perilaku agresif dan suka bermain kekerasan yang berpengaruh pada pola perilaku anak sehari-hari terutama di sekolah.

Baca Juga: Presiden Prabowo klaim keberhasilan program Makan Bergizi Gratis 99,9 persen, akui masih ada kasus keracunan

Di posisi lainnya dari segi kebijakan pemerintah yang seolah-olah menjadi ‘ancaman’ bagi pola tindak guru yang notabene bertindak selalu dilandasi untuk mendidik, meskipun ada sedikit ketegasan yang menguras sisi emosionalitas dan juga rasa tanggungjawab sebagai pendidik.kemudian dianggap kekerasan.

Fenomena siswa pada saat ini banyak dinilai seolah-olah mengarah pada perilaku agresif dan suka bermain kekerasan.

Hal ini diperkuat dengan kondisi pola asuh orang tua yang belum sepenuhnya membuat kenyamanan anak di rumah, fenomena konten-konten kekerasan yang mudah diakses oleh siswa, permainan permainan daring yang mendorong anak untuk melakukan kekerasan, kultur kekerasan yang banyak terekspose pada media sosial, banyaknya geng atau kelompok yang muncul akibat kurangnyamannya anak di rumah dan sebagai jalan mencari jati diri anak.

Baca Juga: Isu Van Gaal dan Timur Kapadze hangat di medsos: Kursi kosong pelatih Garuda bikin netizen heboh

Dari hal-hal itu, tak sedikit pula perilaku-perilaku kekerasan yang sering muncul dilakukan siswa di sekolah. Fenomena bullying, baik secara verbal maupun non verbal dan kekerasan fisik, berkelahi, hingga tawuran yang dilakukan siswa.

Adapun kebijakan pemerintah yang seolah-olah menjadi ‘ancaman’ bagi pola tindak guru yang notabene bertindak selalu dilandasi untuk mendidik, seperti Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, dan bagi guru yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 ayat.

Permendikbud No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82 tahun 2015 yang menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan.

Baca Juga: Gebyar Senam 1.000 peserta siap guncang Flora Wisata D’Castello akhir tahun ini

Adapun Pasal 39 PP No. 74 Tahun 2008 memberikan hak kepada guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan tertulis.

Sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik, seperti teguran atau peringatan lisan/tulisan, dan tidak boleh bertentangan dengan kaidah pendidikan dan peraturan yang berlaku, ketika dibenturkan dengan fenomena perkembangan anak saat ini, Tindakan-tindakan ampuh seperti apakah yang perlu dilaksanakan oleh guru saat ini, dalam rangka membentuk karakter positif anak, sementara banyak pula sisi emosionalitas dan psikologis yang terkuras dari seorang guru?
Contoh kasus viral saat ini, kepala sekolah yang menampar siswa yang melanggar peraturan sekolah, karena merokok.

Halaman:

Tags

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB