Di negeri ini, sesuatu yang tak bergerak kadang lebih mencemaskan negara ketimbang yang bergerak.
Rekening yang tidak mencatat aktivitas selama tiga bulan saja kini diperlakukan seperti ruang gelap yang patut dicurigai.
Ia dibekukan, ditandai, dan dianggap membahayakan sistem.
Sementara itu, jutaan manusia, yang detak jantungnya nyata, yang langkahnya merayap mencari kerja, yang pikirannya penat oleh penolakan lapangan kerja, tak kunjung dianggap urgen oleh negara.
Baca Juga: Jelang final AFF U-23, Gibran prediksi Timnas bekuk Vietnam 3-0: Garuda Muda lagi on fire
Tak dibekukan, memang, tapi juga tak disentuh.
Ironi ini pun menjelma satire yang viral di media sosial:
“Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara... Tanah nganggur 2 tahun disita negara... Kamu nganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli.”
Sebaris lelucon, sebaris keluh kesah, sebaris pengingat bahwa negara kini tampak lebih gesit membekukan saldo ketimbang menyapa warganya yang kehilangan pendapatan.
Mari kita mulai dari fakta
Menurut data PPATK, sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening pasif yang digunakan untuk aktivitas ilegal, dari deposit judi online, perdagangan narkotika, hingga penipuan digital lintas negara.
Dana mencurigakan yang mengalir di dalamnya mencapai lebih dari Rp 4,2 triliun.
Rekening dormant, atau rekening pasif tersebut, diindikasikan telah menjadi tool baru sindikat kriminal, dibeli dari pemilik asli, dikuasai diam-diam, lalu dijadikan penampung transaksi gelap.