Jika ingin pindah dari madzhab sebelumnya ke madzhab lain, hukumnya diperbolehkan dengan syarat setelah pindah harus mengikuti pendapat madzhab tersebut secara utuh dalam satu qodliyah (contoh: rukun wudhu mengikuti maliki, batalnya wudhupun harus mengikuti maliki), dan tidak mengikuti madzhab untuk mengambil rukhsahnya saja atau masalah yang mudah-mudah saja sesuai keinginan nafsu.
Maka dari itu, di hari raya Idul Adha yang suci ini, jangan merusak kesucian amal salih di dalamnya dengan menebarkan pemahaman yang salah dan sesat menyesatkan. Waallahu a’lam.
Aghitsna Waliyaz Zulfa, Mahasiswa tingkat ke-3 di Universitas al-Ahgaff, Tarim