Kebijakan tersebut dapat berupa program anti bullying di sekolah antara lain dengan cara menggiatkan pengawasan terhadap segala aktivitas siswa, kampanye stop bullying di lingkungan sekolah dengan sepanduk, slogan,dll.
Dengan adanya kebijakan seperti itu, diharapkan sekolah bukan lagi tempat yang menakutkan dan membuat trauma tetapi justru menjadi tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi siswa, merangsang keinginan untuk belajar, bebas bersosialisasi dan mengembangkan semua potensi siswa baik akademik, sosial, emosinal dan spiritualnya.
Marsya Fadillah
Mahasiswi Riyadhul Jannah Subang