Wabup Subang dorong transformasi digital pengadaan barang dan jasa lewat Katalog Elektronik versi 6

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:41 WIB
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi membuka hari kedua Sosialisasi Implementasi E-Purchasing Katalog Elektronik versi 6 melalui Metode Mini Kompetisi, yang digelar UKPBJ Kabupaten Subang di Aula H. Oman Sahroni, Jumat, 24 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi membuka hari kedua Sosialisasi Implementasi E-Purchasing Katalog Elektronik versi 6 melalui Metode Mini Kompetisi, yang digelar UKPBJ Kabupaten Subang di Aula H. Oman Sahroni, Jumat, 24 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien melalui penerapan E-Purchasing Katalog Elektronik versi 6, sistem digital terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) saat membuka hari kedua Sosialisasi Implementasi E-Purchasing Katalog Elektronik versi 6 melalui Metode Mini Kompetisi, yang digelar Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Subang di Aula H. Oman Sahroni, Jumat, 24 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari perangkat daerah, kecamatan, dan Puskesmas se-Kabupaten Subang.

Baca Juga: Pramono Anung akui dana Rp14,6 triliun APBD DKI mengendap: Itu 1000 persen benar

“Melalui sistem digital yang terintegrasi ini, kita dorong efisiensi anggaran, transparansi proses, serta pemberdayaan UMKM lokal agar semakin berdaya saing,” ujar Kang Akur.

Langkah nyata wujudkan pemerintahan berintegritas

Kang Akur menegaskan, penerapan Katalog Elektronik versi 6 bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi lompatan besar menuju transformasi digital pengadaan pemerintah daerah.

Ia menyebut, inovasi tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menekankan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Anak usaha IMPC gandeng dua perusahaan Jepang, ubah limbah plastik jadi bahan bangunan ramah lingkungan

“Transformasi ini sejalan dengan visi Kabupaten Subang yang unggul, maju, dan kompetitif. Sistem ini akan membuat pengadaan lebih cepat, efisien, dan transparan,” jelasnya.

Menurutnya, penguatan sistem e-purchasing juga akan mempercepat realisasi program pembangunan, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.

Harapan agar perangkat daerah segera terapkan sistem baru

Kang Akur mengingatkan peserta untuk serius memahami materi sosialisasi agar tidak terjadi kesalahan teknis dalam pelaksanaan pengadaan ke depan.

“Saya tidak ingin ke depan masih ada persoalan akibat ketidaksiapan atau kurangnya pemahaman. Manfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X