Situasi ini sebenarnya telah diantisipasi dalam kerangka diskresi administratif. Permen PU 6/2025 memberi ruang bagi pimpinan unit organisasi untuk mengambil langkah penyelesaian dalam masa transisi.
Namun diskresi harus tetap berada dalam koridor asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan.
Sebagai Founder FORJASIB yang satu dasawarsa mengikuti dinamika jasa konstruksi Banyuwangi, saya melihat persoalan ini bukan semata soal administrasi. Ini soal kesinambungan ekosistem usaha lokal.
Regulasi memang harus ditegakkan. Tetapi harmonisasi dan sinkronisasi antaraturan adalah prasyarat mutlak agar tujuan 'kemudahan berusaha' tidak berubah menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Tahun 2026 akan menjadi titik krusial. Jika transisi ini dikelola dengan baik melalui pendampingan, pemetaan, dan koordinasi lintas instansi, maka pembangunan tetap berjalan dan pelaku usaha lokal tetap bertahan.
Namun jika dibiarkan tanpa mitigasi, maka stagnasi proyek dan perlambatan serapan anggaran bukanlah kemungkinan yang mustahil.
Hukum seharusnya memberi kepastian, bukan kegamangan. Dan pembangunan daerah membutuhkan keduanya: kepastian hukum dan kesiapan administrasi yang realistis.
Budi Kurniawan, Founder FORJASIB (Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi)
Artikel Terkait
Di tengah korupsi yang dilakukan Dirut Pertamina Patra Jasa, kilang minyak cilacap diduga alami kebakaran, ini kronologi kejadiannya
Jasa pendamping diduga agar pendaki tidak nyasar di ladang ganja Semeru, BBTNBTS sebut untuk memberdayakan masyarakat
Jasa Marga tepis isu influencer Permadi Arya alias Abu Janda jadi Komisaris JMTO
Wabup Subang dorong transformasi digital pengadaan barang dan jasa lewat Katalog Elektronik versi 6
ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik
ESAI: Literasi dan aktivisme
Merger 15 asuransi BUMN jadi 3 entitas, strategi perkuat permodalan dan daya saing industri keuangan nasional