Pragmatisme kolektif dalam perilaku korupsi timbul dari persepsi umum bahwa perilaku korupsi bukan lagi sebuah hal yang memalukan, amoral, penyimpangan sosial dan anomali kepribadian.
Contoh sederhananya adalah ekspose wajah para pelaku korupsi dalam ini hal ini oleh KPK terhadap pelaku korupsi atau di persidangan hukum, seringkali menggambarkan kondisi fisik atau ekspresi dari perilaku korupsi yang masih dapat tersenyum sumringah seakan tidak bersalah dan gesture non-verbal tubuh pelaku yang tidak menunjukkan sebuah indikasi telah melakukan sebuah penyimpangan kewenangan sebagai seorang pejabat publik.
Budaya korupsi lahir dari simbol pragmatisme kolektif sebuah masyarakat atau komunitas sosial yang menganggap korupsi sebagai hal yang biasa.
Efek perilaku korupsi di Indonesia yang belum begitu preventif dan kuratif semakin memperparah budaya korupsi.
Kasus korupsi oleh pejabat di negara lain, Jepang misalnyaa yang kemudian terungkap dan tindakan individu pejabat yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya akan sangat langka dijumpai di Indonesia.
Hal tersebut diperparah lagi dengan konsekwensi hukuman ringan yang tidak berefek jera terhadap si pelaku.
Menurut hemat penulis, budaya korupsi sebagai sebuah penyakit sosial tidak akan pernah berkurang atau hilang selama tidak ada gerakan bersama (collective action) dari masyarakat untuk terus menyuarakan tentang bahaya korupsi sambil terus mendorong pemerintah untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu pada setiap perkara korupsi yang terungkap.
Baca Juga: Pesantren sebagai jawaban generasi digital: Menjaga adab, menumbuhkan pikiran kritis
Saatnya korupsi terus dikampanyekan sebagai sebuah tindakan yang menyimpang dan harus ada upaya bersama untuk mencegah dan menghilangkan budaya korupsi.
Para akademisi memandang bahwa kegagalan gerakan anti korupsi karena sebatas kontrol atas bawah secara individual bukan kepada gerakan bersama untuk mencegah korupsi (Mungiu-Pippidi, 2013).
Mereduksi pragmatisme kolektif
Kasus kasus korupsi yang telah merugikan negara dalam nominal yang sangat besar milyaran bahkan trilyunan akan dianggap hal yang biasa karena sudah menjadi budaya.
Perilaku korupsi juga timbul karena adanya persepsi dari koruptor terkait efek hukuman yang tidak membuat jera.
Baca Juga: Kapolsek Subang dampingi petani tanam jagung di lahan 5 hektar Sukamelang
Artikel Terkait
ESAI: Sastrawan, budayawan, dan pertautan yang tak pernah usai
Prabowo sebut selamatkan Rp300 triliun dana APBN 2025 dari risiko korupsi, dialihkan untuk rakyat
Skandal korupsi bansos: KPK hitung negara rugi Rp200 miliar, kakak Hary Tanoe dicegah ke luar negeri
KPK OTT Wamenaker Noel Ebenezer, pejabat yang juga komisaris PT Pupuk Indonesia
Pakai rompi oranye, Noel acungkan jempol dan kepalkan tangan di konferensi pers KPK
KPK bongkar peran Noel dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, terima Rp3 miliar setelah 2 bulan menjabat Wamenaker
Wamenaker Noel bantah OTT KPK dan kasus pemerasan, tapi KPK sebut terima uang Rp3 miliar