ESAI: Korupsi dan simbol pragmatisme kolektif

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Rudi Haryono, Dosen Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA)
Rudi Haryono, Dosen Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA)

Publik kembali terperangah dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang dilakukan terhadap salah satu pejabat negara yaitu Wamenaker Immanuel Ebenezer yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dengan tuduhan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Seakan tidak ada habisnya, kasus korupsi terus terungkap dan menghiasi berita dan ruang medsos di Indonesia.

Sebagai sebuah tindakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) sejatinya memang korupsi terus diperangi dan ditumpas sampai ke akarnya karena memang tindakan korupsi yang menghambat pembangunan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Tunjangan guru naik 2026, Kang Rey fokus wujudkan pendidikan unggul di Subang

Melihat fenomena maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia maka penulis menyebutnya sebagai sebuah gejala atau fenomena dari sebuah simbol pragmatisme kolektif.

Tulisan singkat ini bertujuan untuk mengurai fenomena korupsi dalam sudut pandang pragmatism.

Pragmatism Kolektif dalam Korupsi
Sebagai mahluk sosial dalam kehidupannya manusia sering bersikap pragmatis.

Pragmatis singkatnya dimaknai secara sebuah tindakan situasional dan jangka pendek dalam merespon sebuah keadaan atau peluang (Shofie, 2018).

Baca Juga: Wamenaker Noel bantah OTT KPK dan kasus pemerasan, tapi KPK sebut terima uang Rp3 miliar

Realitas yang terjadi, rentetan peristiwa kehidupan atau sebuah suatu kasus yang terjadi seringkali diamplifikasi atau diimitasi oleh peristiwa atau kasus serupa.

Gejala inilah yang disebut sebagai sebuah pragmatisme kolektif.

Budaya korupsi di Indonesia merupakan sebuah simbol pragmatism kolektif nyata yang akan terus terjadi selama efek hukuman terhadap perilaku korupsi tidak menimbulkan efek jera bagi si pelaku.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pejabat publik atau birokrat yang korupsi dikenai hukuman yang ringan atau tidak setimpal dengan nominal kerugian yang ditimbulkan sehingga berefek seolah-olah korupsi bukan sebuah kejahatan luar biasa yang membayakan (extraordinary crime).

Baca Juga: Jadi tersangka KPK kasus pemerasan sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer minta maaf pada Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X