GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara.
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 miliar,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami detail perhitungan untuk memastikan total kerugian negara.
Baca Juga: Dinilai gagal sehatkan bank perekonomian, BPR di Deli Serdang resmi ditutup OJK
Hingga kini, KPK belum menjelaskan metode audit yang digunakan.
Kasus dugaan korupsi distribusi bansos ini mulai disidik sejak 13 Agustus 2025. Meski sudah ada tersangka, identitasnya masih dirahasiakan.
Salah satu nama yang terseret adalah pengusaha Rudy Tanoesoedibjo, kakak dari taipan Hary Tanoesoedibjo.
KPK mengungkap bahwa Rudy bersama tiga orang lainnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Produk udang beku Indonesia diblacklist FDA, diduga terkontaminasi radioaktif Cs-137
“Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak yang berkaitan tidak melarikan diri dan tetap kooperatif dalam penyidikan,” jelas Budi.
KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos sebelumnya di Kemensos.
Dugaan adanya praktik serupa membuat lembaga antirasuah memperluas penyidikan.
Seperti diketahui, kasus korupsi bansos bukanlah hal baru. Pada 2020, skandal suap pengadaan bansos Jabodetabek menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang kini telah divonis bersalah.
Artikel Terkait
KPK soroti pentingnya pencegahan korupsi, Roadshow Antikorupsi 2025 singgah di Subang
Djarot Sindir penegakan hukum tajam ke oposisi, tumpul ke korupsi gajah
KPK belum hentikan proses hukum Hasto, masih tunggu surat resmi amnesti dari Presiden
KPK tegas: Amnesti untuk Hasto tak hentikan perang lawan korupsi
Bos BGN pastikan skema MBG minim risiko korupsi: Gunakan virtual account dan audit ketat
Bupati Pati Sudewo sudah kembalikan uang dugaan korupsi DJKA, KPK: Pengembalian tak hapus pidananya
Prabowo sebut selamatkan Rp300 triliun dana APBN 2025 dari risiko korupsi, dialihkan untuk rakyat