Skandal korupsi bansos: KPK hitung negara rugi Rp200 miliar, kakak Hary Tanoe dicegah ke luar negeri

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:22 WIB
Pengusaha Rudy Tanoesoedibjo (Dok. DNR Corporation)
Pengusaha Rudy Tanoesoedibjo (Dok. DNR Corporation)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 miliar,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami detail perhitungan untuk memastikan total kerugian negara.

Baca Juga: Dinilai gagal sehatkan bank perekonomian, BPR di Deli Serdang resmi ditutup OJK

Hingga kini, KPK belum menjelaskan metode audit yang digunakan.

Kasus dugaan korupsi distribusi bansos ini mulai disidik sejak 13 Agustus 2025. Meski sudah ada tersangka, identitasnya masih dirahasiakan.

Salah satu nama yang terseret adalah pengusaha Rudy Tanoesoedibjo, kakak dari taipan Hary Tanoesoedibjo.

KPK mengungkap bahwa Rudy bersama tiga orang lainnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Produk udang beku Indonesia diblacklist FDA, diduga terkontaminasi radioaktif Cs-137

“Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak yang berkaitan tidak melarikan diri dan tetap kooperatif dalam penyidikan,” jelas Budi.

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos sebelumnya di Kemensos.

Dugaan adanya praktik serupa membuat lembaga antirasuah memperluas penyidikan.

Seperti diketahui, kasus korupsi bansos bukanlah hal baru. Pada 2020, skandal suap pengadaan bansos Jabodetabek menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang kini telah divonis bersalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X