Ia diduga berperan dalam memuluskan pencairan kredit kepada Sritex meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria debitur prima.
Baca Juga: Asuransi bukan investasi, IFG ingatkan pentingnya literasi keuangan bagi konsumen
Selain hukuman penjara, Zainuddin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat.
Jaksa menyebut, akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp180,2 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Ahli dan kuasa hukum nilai kasus prematur
Di sisi lain, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa menilai perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang menyatakan bahwa piutang bank BUMN maupun BUMD bukan merupakan piutang negara.
Baca Juga: Terobosan KUR berbasis kekayaan intelektual, pelaku ekraf bisa ajukan modal tanpa agunan fisik
“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” ujarnya.
Senada, ahli pidana Chairul Huda menyebut kasus ini murni persoalan kredit macet yang tengah berjalan dalam mekanisme hukum perdata.
“Murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ucapnya.
Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, juga menilai perusahaan tersebut layak mendapatkan kredit karena memiliki pendapatan besar dan masih membayar bunga pinjaman.
Baca Juga: Besi hollow dari pick up tiba-tiba meluncur, anak SD di Gunungkidul meninggal dunia
“Sritex layak dapat kredit. Nilainya kecil dibanding pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun. Bahkan bunga terus dibayar dan diakui auditor BPK,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aset jaminan berupa ratusan bidang tanah juga belum dijual, sehingga menurutnya belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara.