Bos Sritex ditangkap Kejagung, diduga terlibat korupsi kredit bank Rp3,6 triliun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 21 Mei 2025 | 23:54 WIB
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank (Instagram/halo.sritex)
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank (Instagram/halo.sritex)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi penyaluran kredit bank senilai hampir Rp3,6 triliun.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediaman Iwan yang berada di Solo, Jawa Tengah.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Deddy Corbuzier kenang suami Najwa Shihab: Sosok berkharisma, kehormatan pernah wawancarai

Iwan kemudian diterbangkan ke Jakarta dan telah berada di Gedung Kejagung sejak Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diamankan dari Jalan Enggano nomor 3 di Solo. Saat ini sedang diperiksa secara intensif,” lanjut Harli.

Menurut Kejagung, kasus yang menjerat Iwan berkaitan dengan pencairan dana dari beberapa bank swasta kepada PT Sritex yang kini telah dinyatakan pailit.

“Nilainya hampir sekitar Rp3,6 triliun, itu dari beberapa bank. Tapi yang kita tangani ada 4 bank,” ungkap Harli.

Baca Juga: Apa itu badal haji? ini penjelasan dan syaratnya untuk jemaah haji Indonesia yang wafat

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024 dan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

Sebelum resmi ditutup, tim kurator pada 30 Januari 2025 mencatat total kewajiban Sritex mencapai Rp29,8 triliun, termasuk utang ke bank milik negara sebesar Rp4,2 triliun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga mengusut dugaan penyelewengan penyaluran kredit yang merugikan berbagai pihak hingga Rp19,9 triliun.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X