JPU tuntut 16 tahun penjara tiga mantan bos Sritex, kerugian negara diduga Rp1,3 triliun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 24 April 2026 | 21:44 WIB
Kasus dugaan korupsi di Sritex membuat 3 mantan petinggi dituntut 16 tahun penjara (Instagram/halo.sritex)
Kasus dugaan korupsi di Sritex membuat 3 mantan petinggi dituntut 16 tahun penjara (Instagram/halo.sritex)

GENMILENIAL.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

Ketiga terdakwa yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris, Iwan Kurniawan Lukminto mantan Direktur Utama, serta Allan Moran Severino mantan Direktur Keuangan Sritex.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Baca Juga: Sempat dibantah, dugaan pelecehan di KRL tujuan Bogor picu keributan dan sorotan warganet

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Tambahan uang pengganti ratusan miliar rupiah

Dua terdakwa dari keluarga pemilik Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, keduanya akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta dua di antaranya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Semangat Kartini hidup di Subang, Ega Agustine ajak perempuan percaya diri dan berdaya

Kasus kredit bermasalah di sejumlah bank

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah di sejumlah bank daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB sebesar Rp671 miliar, serta Bank DKI sebesar Rp180 miliar.

Total kerugian negara yang didalilkan jaksa dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X