Wamenaker: Ratusan eks karyawan Sritex sudah bekerja di tempat baru

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 23:36 WIB
Momen Iwan Lukminto bersama dengan para mantan karyawan PT Sritex saat hari hari penutupan pabrik, 1 Maret 2025. (Instagram/sritexindonesia)
Momen Iwan Lukminto bersama dengan para mantan karyawan PT Sritex saat hari hari penutupan pabrik, 1 Maret 2025. (Instagram/sritexindonesia)

 

GENMILENIAL.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberikan pembaruan terkait nasib ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil raksasa itu diputuskan pailit pada 2025.

Sebanyak 11.025 karyawan telah dirumahkan sejak proses PHK dimulai pada Agustus 2024. Saat ini, PT Sritex sudah kembali beroperasi sejak 1 Maret 2025.

Namun, pemantauan atas pemenuhan hak pesangon bagi para mantan karyawan masih terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bareskrim hentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi, ijazah terbukti otentik

“Buruh eks Sritex itu ada proses rekrutmen yang sekarang sudah berjalan,” ujar Wamenaker Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel, dalam keterangan persnya, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah mantan pekerja Sritex sudah kembali bekerja, meski tidak merinci secara pasti perusahaan barunya.

“Kemarin saya dapat informasi sudah ada beberapa ratus (mantan buruh) yang sudah masuk kerja. Di Sritex atau tidak saya nggak tahu, tapi di tempat baru itu sudah ada proses rekrutmen,” tambahnya.

Baca Juga: ESAI: Surat-surat yang membangun semesta: Cinta Kahlil Gibran dan May Ziadah

Terkait hak-hak mantan karyawan, Noel menegaskan bahwa pihak kementerian akan terus mengawal proses pemenuhannya, termasuk pesangon yang masih belum dibayarkan.

“Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi,” tegasnya.

Diketahui, proses hukum juga tengah berjalan terhadap pimpinan PT Sritex yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit perbankan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X