Tambang galian C diduga ilegal di Banyuwangi naik penyidikan, warga teriak lingkungan rusak

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:04 WIB
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan tambang galian C ilegal di Banyuwangi (Dok. Istimewa)
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan tambang galian C ilegal di Banyuwangi (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya memasuki tahap penyidikan.

Perkembangan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

Laporan yang diajukan warga bernama Hasyim kini resmi ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, penyidik telah mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperdalam perkara.

Baca Juga: Bambang Herdadi dorong MBG dilanjutkan: Kunci lahirkan generasi sehat dan kompetitif

Perjuangan panjang warga cari keadilan

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, menyampaikan bahwa proses hukum ini tidak terjadi secara instan.

Ia menegaskan, kliennya telah menempuh berbagai upaya sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Naufal.

Sebelumnya, Hasyim telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang tersebut ke pihak kelurahan hingga kecamatan.

Baca Juga: Pecah tangis ibu usai putrinya jadi korban aniaya oknum polisi di Tegal: Mending badan saya dipukul, ketimbang hati

Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Hingga akhirnya, pada 16 April 2025, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.

Sejak saat itu, proses administrasi terus berjalan, mulai dari penerbitan laporan informasi, surat perintah penyelidikan, hingga laporan pengaduan masyarakat.

Setelah melalui proses panjang selama lebih dari satu tahun, kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X