Polisi buru pelaku yang tinggalkan bayi di toilet KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Gubeng, mulai cek CCTV

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 5 Juli 2026 | 22:15 WIB
Geger penemuan bayi di KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Gubeng (Threads/merapi_uncover - Polresta Surakarta)
Geger penemuan bayi di KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Gubeng (Threads/merapi_uncover - Polresta Surakarta)

GENMILENIAL.ID – Kasus penemuan bayi di toilet Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Aparat kini memburu pelaku yang diduga tega meninggalkan bayi laki-laki tersebut di dalam kereta yang tengah beroperasi.

Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial setelah seorang bayi ditemukan oleh petugas tak lama setelah kereta diberangkatkan dari Stasiun Yogyakarta pada Sabtu pagi, 4 Juli 2026.

Penemuan tersebut langsung memicu perhatian publik sekaligus keprihatinan luas.

Baca Juga: Strategi komunikasi kepala Bakom RI: Membumi dan berbasis data saat tanggapi isu Kopdes Merah Putih

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Surakarta bersama Unit Reskrim Polsek Banjarsari.

Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap siapa pelaku di balik peristiwa tersebut.

Polisi lakukan olah TKP hingga cek CCTV

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga penelusuran rekaman CCTV.

Baca Juga: Viral warga Malang keluhkan sound horeg di medsos, musik keras masih menyala hingga dini hari

“Serangkaian penyelidikan masih dilakukan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran rekaman CCTV,” ujar Harno dalam keterangannya.

Tak hanya itu, polisi juga berkoordinasi dengan pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk mendapatkan data dan informasi tambahan yang dapat membantu mengungkap identitas pelaku.

Harno menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk segera melapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X