Feri Amsari ungkap jalur pemakzulan Gibran usai putusan MK soal ijazah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 22:45 WIB
Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Ia menggunakan istilah “mestakung kecurangan” untuk menggambarkan kritiknya terhadap situasi yang dinilainya melibatkan berbagai unsur kekuasaan.

“Saya menyebutnya ini adalah mestakung kecurangan, semesta mendukung kecurangan ya. Di MPR, di penyelenggara pemilu, di aparat penegak hukum, ayahnya presiden lagi,” ujar Feri.

Baca Juga: Viral! Minimarket di Pamekasan dibongkar pakai ekskavator, polisi tunggu laporan resmi

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian narasumber, bukan kesimpulan hukum bahwa KPU, MPR, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut terbukti melakukan kecurangan.

Feri juga menyinggung putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia menilai terdapat persoalan dalam penafsiran hukum yang menurut pandangannya perlu dikritisi.

“MK sadar bahwa ada penyelundupan makna putusan yang dilakukan oleh hakim MK terdahulu, terutama sang paman,” katanya.

Pernyataan itu merujuk pada kritik Feri terhadap proses hukum sebelumnya.

Baca Juga: Mantan Waketum Projo sarankan Gibran mundur: Lebih terhormat dan kesatria

Penilaian tersebut tetap perlu dibedakan dari temuan resmi pengadilan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Soroti dugaan perbuatan tercela

Feri juga membahas kemungkinan konsekuensi hukum apabila seseorang dengan sengaja mengetahui dirinya tidak memenuhi persyaratan pencalonan, tetapi tetap mengajukan diri sebagai calon wakil presiden.

“Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela,” ujar Feri.

Baca Juga: Indra Kenz masuk bui lagi: Diduga terlibat klaster mewah Lapas Cibinong hingga pembebasan bersyarat yang resmi dicabut

Pernyataan tersebut disampaikan secara bersyarat. Artinya, penilaian Feri bergantung pada asumsi mengenai pengetahuan dan tindakan yang disebutkannya, bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela.

Dalam konteks konstitusi, alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dan dibuktikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X