Gibran disebut 'wapres ilegal', KPU dan Jokowi disorot usai putusan MK

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:29 WIB
Gibran Rakabuming Raka disorot usai Dedi Kurnia Syah Putra menyebutnya “wapres ilegal” dalam polemik syarat pendidikan yang turut menyeret KPU dan Jokowi (Youtube/Gibran Rakabuming Raka)
Gibran Rakabuming Raka disorot usai Dedi Kurnia Syah Putra menyebutnya “wapres ilegal” dalam polemik syarat pendidikan yang turut menyeret KPU dan Jokowi (Youtube/Gibran Rakabuming Raka)

GENMILENIAL.ID – Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 kembali memanas.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, melontarkan kritik terhadap Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada 9 Oktober 2026, Dedi bahkan menyebut Gibran sebagai 'wapres ilegal' ketika membahas persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari polemik pencalonannya.

“Wapres RI tahun 2024 sampai periodenya 2029 tidak memiliki legitimasi hukum sebagai kandidat. Artinya yang sekarang memimpin adalah ilegal,” ujar Dedi.

Baca Juga: KSAD Maruli Simanjuntak akui malu rumah dinas TNI jadi markas judi online

Ia juga melontarkan kritik keras dengan menyebut persoalan tersebut sebagai salah satu kasus yang menurutnya paling serius dalam sejarah politik Indonesia.

“Ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Dedi dalam diskusi politik, bukan kesimpulan hukum bahwa Gibran terbukti melakukan penipuan.

Status Gibran sebagai Wakil Presiden juga tidak otomatis gugur akibat kritik tersebut.

Baca Juga: Kisah Mak Datem di Subang, rumahnya diperbaiki polisi agar lebih layak dihuni

KPU ikut disorot soal verifikasi dokumen Gibran

Selain mengkritik Gibran, Dedi mempertanyakan proses verifikasi persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan KPU.

Menurutnya, polemik dokumen pendidikan Gibran memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian penyelenggara pemilu dalam memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan.

Dedi bahkan menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap konstitusi. Namun, penilaian itu perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh KPU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X