Cek nominal bansos PKH dan BPNT Oktober-Desember 2026, begini cara daftar lewat portal Perlinsos

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:37 WIB
Cara mendaftar bansos untuk pencairan periode Oktober-Desember 2026 (Dok. Kemensos)
Cara mendaftar bansos untuk pencairan periode Oktober-Desember 2026 (Dok. Kemensos)

GENMILENIAL.ID – Memasuki Oktober 2026, masyarakat mulai bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial untuk alokasi pencairan tahap 4. Penyaluran tahap ini diperuntukkan bagi periode Oktober-Desember 2026.

Meski belum ada tanggal yang ditetapkan, sejumlah media menyebut penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non-tunai (BPNT) diproyeksikan berjalan mulai November 2026.

Karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perlu rutin mengecek status kepesertaan untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bansos tahap 4.

Baca Juga: MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?

Nominal bansos PKH dan BPNT

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Terdapat delapan kategori penerima PKH dengan nominal bantuan yang berbeda.

Ibu hamil atau nifas mendapat bantuan sebesar Rp750.000. Anak rentang usia 0-6 tahun juga mendapat Rp750.000.

Sementara itu, anak SD mendapatkan Rp225.000, pelajar SMP Rp375.000, dan pelajar SMA Rp500.000.

Kategori penerima lainnya yaitu penyandang disabilitas berat yang mendapat Rp600.000 serta lansia di atas 60 tahun dengan bantuan Rp600.000.

Baca Juga: Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan

Adapun korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2.700.000.

Untuk BPNT, terdapat alokasi bantuan Rp200.000 per bulan bagi penerima manfaat. Dengan demikian, dalam satu kali pencairan untuk periode tiga bulan, penerima mendapatkan Rp600.000.

Pada bansos tahap 4 periode Oktober-Desember 2026, penerima manfaat yang telah terdaftar akan mendapatkan Rp600.000 untuk BPNT.

Cara daftar bansos lewat Perlinsos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X