Dugaan politik uang Muktamar NU masuk KPK, soroti pengondisian dukungan Rais Aam

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Suasana Muktamar NU ke-35, yang saat ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan politik uang kepada KPK (YouTube TVNU)
Suasana Muktamar NU ke-35, yang saat ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan politik uang kepada KPK (YouTube TVNU)

GENMILENIAL.ID - Dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kini menjadi laporan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengaduan tersebut disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Laporan itu menyoroti dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam.

Baca Juga: Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK

Perwakilan PCNU Sekadau disebut membawa sejumlah dokumen kronologi serta bahan yang diklaim berkaitan dengan dugaan praktik tersebut kepada KPK.

KPK benarkan ada laporan PCNU Sekadau

KPK membenarkan adanya laporan yang disampaikan PCNU Sekadau terkait dugaan politik uang dalam Muktamar NU tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan memang telah diterima lembaga antirasuah. Namun, ia menegaskan tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK saat proses pengaduan.

“Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga: Kia Carens EV: MPV listrik 3 baris yang siap diproduksi di Indonesia

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi mengenai adanya uang dalam proses pelaporan ke KPK.

Menurut KPK, uang tidak diserahkan kepada lembaga tersebut sebagai bagian dari pengaduan masyarakat.

Dengan kata lain, laporan yang masuk berkaitan dengan materi dugaan politik uang yang disampaikan oleh pelapor, bukan penyerahan uang kepada KPK.

Dugaan pengondisian dukungan Rais Aam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X