KSAD Maruli Simanjuntak akui malu rumah dinas TNI jadi markas judi online

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:59 WIB
KSAD Maruli Simanjuntak mengaku malu soal rumdin TNI di Cijantung jadi markas judol (Instagram/sahabat.bm92 - X/murtadhaOne1)
KSAD Maruli Simanjuntak mengaku malu soal rumdin TNI di Cijantung jadi markas judol (Instagram/sahabat.bm92 - X/murtadhaOne1)

GENMILENIAL.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengaku malu setelah rumah dinas TNI AD di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, digerebek karena diduga menjadi tempat operasional judi online (judol).

Maruli menegaskan, keterlibatan prajurit dalam kasus tersebut tidak akan ditoleransi.

Menurut Maruli, peristiwa itu telah mencoreng nama institusi TNI AD. Terlebih, fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan justru diduga dimanfaatkan sebagai tempat menjalankan aktivitas perjudian daring.

Baca Juga: Kisah Mak Datem di Subang, rumahnya diperbaiki polisi agar lebih layak dihuni

“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli saat ditemui awak media di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026.

KSAD Tegaskan tidak ada perlindungan bagi prajurit

Maruli memastikan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam penyewaan rumah dinas untuk operasional judi online menjadi persoalan serius.

Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap prajurit yang terbukti terlibat, termasuk dalam penyalahgunaan fasilitas milik dinas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggerebekan rumah dinas TNI AD di kawasan Cijantung yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judol.

Baca Juga: 19 Siswa di Cilegon terpapar gas air mata saat Polres latihan, polisi minta maaf

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan fasilitas di lingkungan militer dan seorang perwira TNI yang disebut sebagai pemilik asli rumah tersebut.

Maruli menegaskan institusinya tidak akan melindungi anggota yang terlibat dalam perbuatan tersebut.

Proses penindakan akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi yang seperti itu,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X