Indra Kenz masuk bui lagi: Diduga terlibat klaster mewah Lapas Cibinong hingga pembebasan bersyarat yang resmi dicabut

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Indra Kenz kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyarat dicabut (Instagram/indrakenz)
Indra Kenz kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyarat dicabut (Instagram/indrakenz)

GENMILENIAL.ID – Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani masa pidana setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Terpidana kasus investasi bodong Binomo itu kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, bukan kembali ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, tempat ia sebelumnya menjalani masa pidana.

Pembebasan bersyarat Indra Kenz diketahui berlaku sejak 24 September 2026. Namun, status tersebut dicabut setelah muncul dugaan keterkaitannya dengan temuan barang di hunian mewah Lapas Cibinong.

Baca Juga: Prabowo sudah dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, bagaimana nasib Gibran?

Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif ketika petugas menjemputnya untuk kembali menjalani masa pidana.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujar Ishadi Maja Prayitno dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Tangerang

Ishadi menjelaskan, petugas menjemput Indra Kenz pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk menindaklanjuti pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya.

Setelah dijemput, Indra Kenz dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang. Pemindahan tersebut membuatnya kembali menjalani masa pidana setelah sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Pekatnya kabut asap selimuti Palangka Raya: Sudah 3 bulan tidak melihat langit biru

“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang,” jelasnya.

Pencabutan pembebasan bersyarat itu dilakukan setelah Kemen Imipas memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan temuan barang di salah satu hunian mewah di Lapas Cibinong.

Temuan barang di hunian mewah Lapas Cibinong

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X