GENMILENIAL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian dari PDI-P.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden.
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan permohonan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Baca Juga: Tiga siswa MA Negeri 1 Subang dapat sepeda dari Kapolres, ini pesannya
Menurut Komarudin, keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak merupakan pilihan Gibran.
Namun, apabila Gibran tidak mengambil langkah tersebut, ia menilai DPR perlu menindaklanjuti persoalan yang muncul setelah putusan MK.
Komarudin yang juga anggota Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan tersebut kepada awak media pada Kamis, 8 Oktober 2026.
PDIP soroti sikap Gibran usai putusan MK
Komarudin mengatakan Gibran sebelumnya kerap menyampaikan komitmen terhadap hukum.
Karena itu, menurutnya, pengunduran diri dapat menjadi salah satu pilihan setelah MK menyampaikan pertimbangannya dalam perkara tersebut.
“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin.
Ia menilai putusan MK telah memberikan gambaran mengenai perkara yang sebelumnya diajukan terkait syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Komarudin kemudian mengaitkan tindak lanjut persoalan tersebut dengan kewenangan lembaga lain, termasuk DPR.
Artikel Terkait
MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?
Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng
Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti sebut ada 'bola panas' yang dilempar ke DPR
Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur
Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK