Putusan MK soal ijazah Gibran disorot, PDIP dorong DPR ambil langkah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Gibran (Ig/@m.bahrunajach)
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Gibran (Ig/@m.bahrunajach)

GENMILENIAL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian dari PDI-P.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan permohonan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Baca Juga: Tiga siswa MA Negeri 1 Subang dapat sepeda dari Kapolres, ini pesannya

Menurut Komarudin, keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak merupakan pilihan Gibran.

Namun, apabila Gibran tidak mengambil langkah tersebut, ia menilai DPR perlu menindaklanjuti persoalan yang muncul setelah putusan MK.

Komarudin yang juga anggota Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan tersebut kepada awak media pada Kamis, 8 Oktober 2026.

PDIP soroti sikap Gibran usai putusan MK

Komarudin mengatakan Gibran sebelumnya kerap menyampaikan komitmen terhadap hukum.

Baca Juga: Setoran ‘kue’ Rp20 miliar ke eks Jampidsus Febrie Adriansyah, jaksa sebut jadi kode uang dari pengusaha batu bara

Karena itu, menurutnya, pengunduran diri dapat menjadi salah satu pilihan setelah MK menyampaikan pertimbangannya dalam perkara tersebut.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin.

Ia menilai putusan MK telah memberikan gambaran mengenai perkara yang sebelumnya diajukan terkait syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Komarudin kemudian mengaitkan tindak lanjut persoalan tersebut dengan kewenangan lembaga lain, termasuk DPR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X