Feri Amsari ungkap jalur pemakzulan Gibran usai putusan MK soal ijazah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 22:45 WIB
Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka

GENMILENIAL.ID – Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkap mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan saat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang kembali memicu perdebatan politik dan hukum.

Dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, Feri menilai persoalan tersebut perlu dilihat melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar desakan politik untuk membatalkan jabatan wakil presiden setelah pelantikan.

Baca Juga: Wantimpres berisi 26 orang dikritik gemuk, Pratikno ungkap alasannya

Sorotan itu muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Putusan tersebut tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Feri Amsari jelaskan mekanisme pemakzulan Gibran

Feri menegaskan, pemberhentian wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta MK membatalkan statusnya setelah proses pemilihan dan pelantikan selesai.

Baca Juga: Gibran disebut 'wapres ilegal', KPU dan Jokowi disorot usai putusan MK

Menurutnya, mekanisme pemberhentian harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam konstitusi, termasuk melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden atau wakil presiden.

DPR dapat mengusulkan pemberhentian kepada MPR setelah terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian.

Proses tersebut bukan mekanisme otomatis. Ada persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi, termasuk pembuktian dan tahapan pengambilan keputusan di setiap lembaga yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X