Mahfud MD ungkap alasan pergantian Kapolri Suyudi dilakukan mendadak

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:25 WIB
Prof. Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam podcast Forum Keadilan TV pada 7 Oktober 2026
Prof. Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam podcast Forum Keadilan TV pada 7 Oktober 2026

GENMILENIAL.ID – Mahfud MD mengungkap analisis mengenai pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang diumumkan secara mendadak.

Menurut Mahfud, pengumuman pergantian pucuk pimpinan Polri secara tiba-tiba dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya pihak yang berusaha menghambat proses tersebut.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca Juga: Kurs rupiah ke dollar hari ini 7 Oktober 2026, ada di level berapa?

Mahfud soroti peran Dasco

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyoroti peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam proses pergantian Kapolri.

“Itu tiba-tiba diumumkan karena kalau diberitahu sebelumnya ada yang mengganjal lagi dan yang mengamankan nampaknya Dasco,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari kanal Forum Keadilan TV pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Mahfud menyebut terdapat beberapa upaya pergantian Kapolri sebelumnya yang menurutnya tidak berjalan mulus karena adanya intervensi politik.

Baca Juga: Cek nominal bansos PKH dan BPNT Oktober-Desember 2026, begini cara daftar lewat portal Perlinsos

Ia kemudian mengaitkan dinamika tersebut dengan kekuatan politik yang berada di sekitar pemerintahan sebelumnya.

Suyudi gantikan Listyo Sigit

Presiden Prabowo kemudian melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.

Suyudi menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang selanjutnya dipercaya menempati posisi sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut kemudian diikuti perubahan dalam struktur internal kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X